Awas! Kampanye Lewat Iklan di Medsos pada H-3 Dilarang Lho...

Ilustrasi (Foto: net)
Selasa, 26 Maret 2019, 20:06 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar rapat bersama Bawaslu dan penyedia platform media sosial (medsos), baru-baru ini. Hasilnya diputuskan bahwa kampanye lewat iklan di medsos akan dilarang selama masa tenang kampanye Pemilu 2019.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani mengatakan, semua bentuk iklan di dunia nyata dan medsos tak diizinkan selama masa tenang kampanye pada 14-16 April 2019. Sehingga, pihaknya bakal menindak pelanggaran iklan kampanye di masa tenang. “Semua bentuk iklan di masa tenang nggak boleh. Iklan pasti pakai platform, itu seperti AdSense nggak boleh," katanya pada wartawan seusai pertemuan itu.

Baca juga : Rommy Disemprot Mahfud MD

Menurut Samuel, pengendalian kampanye di medsos saat masa tenang langsung diatur oleh platform penyedia medsos. Misalnya, dengan pengaturan penyebaran AdSense. Dalam pertemuan itu, platform medsos yang hadir di antaranya Google, Facebook, Twitter, Line, dan Bigo. Nantinya, bila ada pelanggaran iklan digunakan berkampanye pada masa tenang akan ditindak oleh platform tersebut.

"Tiap kali iklan kan daftar, kalau ditemukan ada langsung take down, bisa ada sanksinya. Waktu daftar jadi pemasang iklan ada screening buat apa? Ngaku iklan sabun buat kampanye ya dikejar pemasang iklannya, karena platform ditipu. Sanksi administrasi bisa sampai penutupan. Kalau pembiaran ya langsung (tutup)," tegasnya.

Baca juga : Pose 2 Jari 6 Guru Honorer Dipecat, Ngakunya Nggak Sengaja Ke-Upload (HP Dimainin Bocah)

Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan, pertemuan itu guna mengatur kampanye di masa tenang. Ia menjelaskan kampanye sebagai bentuk ajakan untuk menawarkan visi misi atau citra diri. "Tiap orang nggak boleh kampanye di masa tenang, nggak boleh iklan kampanye di masa tenang oleh siapa saja, simpatisan, peserta, timses," tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak ada perubahan jadwal debat capres-cawapres kelima yang rencananya akan dilaksanakan pada 13 April 2019. Debat kelima adalah debat terakhir dari tahapan Pilpres 2019. “Terkait debat kelima, sampai dengan saat ini keputusannya akan dilaksanakan di penghujung tahapan kampanye, yaitu tanggal 13 April 2019," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta. (ASP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal