Kalau Presiden Jokowi Serius Revisi UU ITE, Wakil Ketua MPR: Langsung Ajukan Usulan Saja ke DPR

Selasa, 16 Februari 2021, 23:48 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Keseriusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) ditunggu oleh Wakil Ketua MPR yang juga politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) Hidayat Nur Wahid. Jika presiden serius, menurutnya, bisa langsung ajukan ke DPR.

Dikatakan Hidayat, dua parpol nonpemerintah yakni PKS dan Partai Demokrat, sudah mendukung revisi UU ITE. ”Partai non Pemerintah (@PKSejahtera&PD) mendukung revisi UU ITE, sehingga revisi UU ITE akan bisa lebih cepat dikerjakan dari Perppu 1/2020 &RUU OmnibuslawCiptakerja. Kalau @jokowi serius merevisi UU ITE, mestinya Pemerintah segera ajukan usul inisiatif perubahan UU ITE ke DPR,” cuit HNW di akun Twitter @hnurwahid, dikutip Selasa (16/2/2021).

Baca juga : Presiden RI Jokowi Soft Launching Pelabuhan Patimban Secara Virtual

Seperti dikabarkan, Jokowi menyatakan keinginannya agar DPR untuk melakukan revisi UU ITE terhadap pasal-pasal karet. Presiden menginginkan agar UU ITE bisa menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021) lalu.

Baca juga : Presiden Jokowi Nggak Ngelarang Tapi Anjurkan Warga Nggak Mudik

Selain itu, Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, UU ITE harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal