LampuHijau.co.id - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berafiliasi dan mendukung organisasi terlarang serta organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, yakni Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga : FPI Sepakat Dukung Pemerintah Lawan Politisasi Vaksin Covid
Langkah pemerintah ini pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. "Surat edaran tersebut untuk mencegah ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ikut berperan mengawasi implementasi aturan tersebut agar dapat berjalan optimal" Kata Azis Syamsuddin, Jumat (29/1/2021).
Baca juga : Talenta Harus Dikembangkan, Sarana Jaya Buat Peta Potensi Karyawan
Azis Syamsuddin pun meminta pemerintah untuk dapat memperjelas aturan mengenai larangan penggunaan simbol atau atribut yang berkaitan dengan organisasi terlarang tersebut. Hal itu dikatakannya menjadi penting, agar tidak terjadi kesalahan tafsir atau kesalahpahaman mengenai simbol atau atribut yang dilarang, dan berakibat menimbulkan kesalahpahaman antarpegawai.
Baca juga : Satpas SIM Jakarta Pusat Prioritaskan Layanan Bagi Lansia dan Wanita Hamil
"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintahan segera menindaklanjuti SE tersebut dengan membuat aturan turunan, sehingga aturan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk mencegah masuk dan berkembangnya radikalisme di lingkungan pemerintahan," pungkasnya. (Asp)