LampuHijau.co.id - Dalam program legilasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021, draf revisi Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) juga mengatur mengenai peningkatan anggaran bagi partai politik yang bersumber dari APBN. Seperti tercantum dalam Pasal 11A draf RUU Pemilu, peningkatan anggaran untuk parpol disertai dengan peningkatan anggaran pembiayaan pemilu.
"Pembiayaan Pemilu oleh APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga meningkatkan anggaran Partai Politik," bunyi Pasal 11A.
Baca juga : Ketua DPD RI Ingatkan Pemda Beri Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes
Namun, pada draf RUU tersebut berapa presentase atau nominal peningkatan tidak disebut secara spesifik anggaran yang nantinya bakal diterima oleh parpol. Aturan terkait kenaikan anggaran partai politik sebelumnya tak tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang masih berlaku saat ini.
Anggaran dan pembiayaan bagi partai politik sendiri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Pasal 12 ayat 2 aturan itu mengatur bahwa parpol berhak menerima bantuan anggaran tahunan dari negara. Di mana besaran anggaran tersebut ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnya.
Baca juga : Kampanye Pencegahan Covid-19 Dengan Berbagai Macam Bahasa Daerah
Sementara Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengakui jika RUU Pemilu turut mengatur rencana peningkatan anggaran parpol. Lebih lanjut diungkapkannya, aturan tersebut dibuat karena bantuan anggaran bagi parpol dari pemerintah sudah lama tak mengalami kenaikan.
"Kalau di RUU ini (Pemilu) kami catat dari APBN. Sekarang nominalnya berapa, tentu ke depan, karena sudah lama ga naik, jadi ada upaya melakukan peningkatan nilai dari bantuan APBN itu," terang Guspardi.
Baca juga : Tak Pakai Masker, 20 Warga Dapat Teguran dari Polsek Sagalaherang
Sayangnya, Guspardi juga tak ingin mengungkap dan membicarakan tentang peningkatan anggaran untuk parpol. "Pasalnya, draf resivsi UU Pemilu sendiri belum final atau masih dalam pembahasan. Nantinya, hal itu akan dibahas secara bersama dengan pemerintah," pungkasnya. (Asp)