Draf RUU Pemilu: Eks HTI dan FPI Nggak Boleh Milih dan Dipilih, PKS Ingatkan Pemerintah

Kamis, 28 Januari 2021, 15:47 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) yang menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Hizbut Front Pembela Islam (FPI), sedang ramai diperbincangkan.

Isu ini pun ditanggapi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bahkan, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Ahmad Fathul Bari mengingatkan DPR dan pemerintah harus hati-hati dalam merumuskan RUU tersebut. “Karena itu bagian dari hak sipil politik warga negara yang seharusnya dijamin oleh negara, bukan malah sebaliknya,” tutur Ahmad Fathul Bari, Kamis (28/1/2021).

Baca juga : Takefusa Kubo Nggak Pede di Madrid, Pilih Dipinjamkan ke Mallorca

Menurutnya, kini Indonesia berada di era Reformasi dan menjadi salah satu demokrasi terbesar di dunia. Dia juga menilai, pembubaran beberapa ormas beberapa tahun terakhir ini juga memunculkan banyak polemik.

"Karena latar pembubarannya menggunakan Perpu Ormas yang selanjutnya menjadi Undang-Undang, yang substansinya banyak diperdebatkan,” ujarnya.

Baca juga : Pengendalian Harga Pangan Agar Tak Meroket Masih Jadi PR Pemerintah

Sehingga, lanjutnya, diperlukan kecermatan dan mendengar masukan publik. "Bahkan dengan kondisi seperti sekarang, seharusnya langkah-langkah yang dilakukan adalah melakukan konsolidasi demokrasi dengan merangkul seluruh elemen bangsa," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal