LampuHijau.co.id - Proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung, Triyono Martanto diputuskan tidak dilanjutkan oleh Komisi III DPR. Pasalnya, Triyono Martanto diduga melakukan plagiat dalam pembuatan makalahnya.
Kejadian tersebut bermula setelah Triyono memaparkan makalah yang telah dibuat. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP), Ichsan Soelistio menilai, Triyono telah melakukan plagiat dalam makalah tersebut.
"Bapak menulis makalah tentang eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Satunya lagi, saya punya, dari Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Kedudukan pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Saya melihat dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat," tutur Ichsan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca juga : Makalah Calon Kapolri dari Komjen Listyo Diserahkan Hari Ini ke Komisi III DPR
Menanggapi tudingan itu, Triyono berkata bahwa sejumlah kalimat yang dituliskan di makalahnya itu pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun membantah telah melakukan plagiat.
Triyono juga menyatakan, semua kalimat yang dituangkan di makalahnya tersebut terdapat di dalam undang-undang. Ia mengaku banyak mengutip kalimat yang tertuang di undang-undang untuk makalahnya tersebut.
"Jadi kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan apa kedudukan banyak ditulis sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis," terangnya.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa selaku pimpinan rapat kemudian meminta Ichsan membacakan tulisan Triyono yang diduga plagiat, serta membandingkannya dengan tulisan Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Setelah itu, politikus Partai Gerindra tersebut lalu memutuskan untuk tidak melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Triyono.
"Oke kalau demikian patut diduga, oke karena ini patut diduga. Ini tolong rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan. Tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan karena ini patut diduga," ujar Desmond.
Seperti diketahui, saat ini Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc. Mereka yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu adalah Andari Yuriko sebagai calon hakim ad hoc hubungan industrial, Triyono Martanto sebagai calon hakim agung, Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon hakim ad hoc hubungan industrial.
Kemudian Banalaus Naipospos sebagai calon hakim ad hoc tipikor, Petrus Paulus Maturbongs sebagai calon hakim ad hoc tipikor, Sinintha sebagai calon hakim ad hoc tipikor, serta Yama Dewita sebagai calon hakim ad hoc tipikor. (Asp)