Nggak Konsisten Jalankan Aturan, Ketua MPR Minta Penjelasan Pemerintah Terkait Masuknya 153 WNA China

Selasa, 26 Januari 2021, 17:35 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menjalankan aturan larangan WNA masuk ke wilayah Indonesia sampai 8 Februari 2021. Untuk itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta penjelasan pemerintah mengenai urgensi dan dasar hukum masuknya 153 warga negara asing (WNA) asal China.

Selain itu, pria yang biasa disapa Bamsoet ini mendorong pemerintah menyosialisasikan kelompok WNA yang mendapatkan pengecualian untuk masuk ke Indonesia, sehingga terdapat kejelasan yang valid mengenai siapa saja WNA yang masih bisa masuk ke wilayah Indonesia dan mana yang tidak.

”Pemerintah diminta untuk berkomitmen dalam mencegah penyebarluasan Covid-19 di Indonesia, dan virus-virus varian baru Corona lain dengan memperketat larangan masuknya WNA dengan alasan apa pun," ujar Bamsoet, Selasa (26/1/2021).

Baca juga : Hambat Industri dan Timbulkan Kerugian Negara, DPR Desak Pemerintah Cegah Terjadinya Impor Tekstil Ilegal

Sementara apabila memang terdesak untuk memasukkan WNA ke Indonesia, Bamsoet meminta agar pemerintah memperketat prosedur perizinan termasuk kondisi kesehatan dan kewajiban menerapkan protokol Covid-19. "Salah satunya dengan memastikan WNA memiliki surat tes bebas Covid-19 yang valid dan melakukan karantina sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan sebanyak hampir 150-an warga negara asing (WNA) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China memasuki Indonesia pada Sabtu (23/1/2021) lalu.

"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

Baca juga : Keluarga Pasien Sambangi RSKO Cibubur Minta Kejelasan Status Rehabilitasi Anaknya

Nursaleh menjelaskan, dari 153 orang warga negara RRT, 150 orang di antaranya dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Dan tiga orang sisanya memiliki Visa Diplomatik.

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19," jelasnya.

Warga negara RRT itu saat ini sedang menjalani karantina sebelum mendatangi daerah tujuan tempat mereka bekerja. "Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya. Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ungkapnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal