RPP Postelsiar Perlu Mengatur Persaingan Usaha dan Kepastian dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi

Jumat, 22 Januari 2021, 16:21 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Kolegium Jurist Institute (KJ Institute) menilai dalam RPP Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar), yang sedang disusun oleh Pemerintah, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu mengatur upaya pencegahan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

"Hal ini dinilai penting serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan telekomunikasi," ujar Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, dalam acara Focus Group Discussion (FGD), yang mengangkat tema tentang 'RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat', Rabu (20/1/2021) kemarin.

Menurut Redi yang merupakan Direktur Eksekutif, FGD ini merupakan bentuk nyata dari lembaga yang dipimpinnya fokus kepada penataan regulasi yang lebih baik. Empat narasumber yang dihadirkan KJ Institute dalam FGD sendiri diklaimnya memiliki kompetensi yang menguasai permasalahan Telekomunikasi. Mereka adalah Dr. Ir. Mohammad Ridwan Effendi, MA.Sc, seorang akademisi dan pengamat dalam bidang Telekomunikasi; Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M., Komisioner KPPU; Dr. Riant Nugroho Chairman Institute for Policy Reform; dan Dr  Nasarudin SH., MH dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengawal RPP turunan UU Cipta Kerja.

Baca juga : Polisi Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan saat Bawa Perahu

Pada awal pembahasan, Ridwan Effendi, MA.Sc, memberikan gagasan perlu adanya pengaturan peran Menteri dalam kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dalam RPP Postelsiar. Menurut Dosen ITB ini, agar persaingan usaha yang tidak sehat dapat dihindari sebelum dilaksanakan kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif, dan dalam rangka mewujudkan kepastian berusaha, diperlukan peran Menteri dalam memberikan persetujuan kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif.

"Kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dapat dilaksanakan antar operator seluler. Namun hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, karena kerja sama dilaksanakan oleh operator seluler yang berkompetisi di pasar yang sama," terangnya.

Sejalan dengan pendapat Ridwan Effendi, Riant Nugroho menilai, RPP Postelsiar telah mencantumkan aspek persaingan usaha yang sehat dalam substansi. Menurutnya, agar pengawasan atas persaingan usaha yang sehat dilaksanakan oleh Menkominfo sejalan dengan rekomendasi KPPU dan memberikan kepastian berusaha bagi operator telekomunikasi, diperlukan pengaturan keterlibatan KPPU sejak tahapan awal proses kerja sama dan/atau pembentukan kebijakan yang berdampak pada timbulnya persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga : Tokoh Pemuda Jakbar Minta Pemerintah dan Polri Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Kemudian Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M., Komisioner KPPU, menyambut baik adanya substansi Persaingan Usaha dalam RPP Postelsiar.  "Persaingan usaha memiliki ketersinggungan yang tinggi baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun dalam RPP Postelsiar sebagai pengaturan turunannya.KPPU siap membantu dalam Proses penyusunannya," tuturnya.

Sebagai pembicara terakhir, Dr. Nasrudin SH., MH, menyatakan bahwa FGD ini merupakan bentuk aspirasi publik yang sangat penting. Nasrudin selaku tim penyusun RPP turunan Cipta Kerja, memberikan apresiasi atas apa yang disampaikan oleh para narasumber.

"Semua masukan narasumber menjadi hal yang penting untuk dikaji sebagai  materi RPP Postelsiar. Bahkan pada rapat-rapat pembahasan, ke depan masukan ini akan disampaikan," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal