LampuHijau.co.id - Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon Anggota Ombudsman RI (ORI) usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bakal digelar oleh Komisi II DPR RI pada 26-27 Januari 2021 pekan depan. Dari jumlah tersebut, Komisi II DPR akan memilih dan menetapkan 9 calon Anggota ORI.
"Presiden RI telah menyerahkan 18 calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 kepada DPR RI pada tanggal 2 Desember 2020. DPR RI melalui Komisi II DPR akan segera menindaklanjuti dengan melakukan fit and proper test, untuk memilih 9 orang dari 18 calon Anggota Ombudsman RI," ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dalam konferensi pers didampingi pimpinan dan anggota Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Baca juga : Demokrat Saran Reuni Akbar 212 Digelar Tahun Depan
Lebih lanjut Doli menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI (UU ORI), yang menyatakan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan 9 calon Anggota yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dalam waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari Presiden.
"Komisi II DPR RI akan melakukan fit and proper test terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 sampai dengan 27 Januari 2021," terang politikus Partai Golkar itu.
Baca juga : Terbukti Menipu dan Lakukan Pemalsuan, Tedja Widjaja Dijebloskan ke Penjara
Berdasarkan Pasal 226 ayat (2) huruf e Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, sambung Doli, tahapan fit and proper test dilakukan dengan memberikan pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun elektronik.
Sementara Legislator asal Sumatera Utara itu juga menambahkan, Komisi II DPR sangat mengharapkan saran dan masukan dari masyarakat agar mendapatkan informasi yang komprehensif terkait 18 calon anggota ORI.
Baca juga : Kapolda Kalsel Pastikan Biaya Anggota yang Sakit Ditanggung Polri
"Saran dan masukan dapat diberikan secara tertulis dengan menyertakan identitas lengkap dan dikirimkan ke Sekretariat Komisi II DPR, Gedung Nusantara II lantai 2, Kompleks Parlemen Senayan. Atau melalui telepon (021) 5715522/5715524, fax (021) 5715493, dan email: [email protected] paling lambat 25 Januari 2021," pungkasnya. (Asp)