LampuHijau.co.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona. Sebab, vaksinasi covid-19 bersifat wajib. Edward menyatakan sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1).
Namun, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya, hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi. "Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," kata Edward.
Baca juga : Polres Indramayu Beri Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Banjir
Menurut dia, pemerintah hingga tenaga medis dapat melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi covid-19. Dengan demikian, ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi. "Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan," jelas Edward.
Sementara itu, kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah sebanyak 9.640 orang, Minggu (10/1). Dengan demikian total positif terinfeksi virus corona menjadi 828.026 orang.
Jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh 7.513 orang, sehingga total kesembuhan mencapai 681.024 orang. Sementara itu, pasien yang meninggal bertambah 182 orang, dengan demikian totalnya menjadi 24.129 orang. Data tersebut dihimpun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga pukul 12.00 WIB. Tercatat pula jumlah suspek Covid-19 mencapai 70.381 orang. Sedangkan spesimen yang diperiksa sebanyak 46.025 spesimen. Kemarin, Sabtu (9/1), kasus positif Covid-19 mencapai 818.386 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 673.511 orang dinyatakan sembuh dan 23.947 orang lainnya meninggal dunia.
Baca juga : Satgas Covid-19 Rapid Test Antigen Karyawan dan Pengunjung Sari Ater
Dalam tiga hari terakhir, kasus Covid-19 harian selalu pecah rekor. Pada 7 Januari kasus positif bertambah 9.321 orang, 8 Januari 10.617 orang, dan 9 Januari 10.046 orang. Pemerintah sendiri telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Presiden Joko Widodo pun bersyukur tak melakukan lockdown atau karantina wilayah sejak pandemi Covid-19 melanda tahun lalu. Ia lantas membandingkan Indonesia dengan negara lain yang melakukan lockdown. Di sisi lain, pemerintah mulai melakukan vaksinasi pada 13 Januari meskipun BPOM sampai hari ini belum menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 produk Sinovac. Jokowi dan sejumlah pejabat lain menjadi yang pertama disuntik vaksin.
Terpisah, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyebut vaksin Covid-19 produksi Sinovac, perusahaan asal China, terbebas dari najis. Zainut merujuk pada ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal vaksin tersebut. MUI menyebut vaksin Sinovac halal dan suci. "Fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis," kata Zainut.
Zainut mengatakan vaksin tersebut sudah memenuhi unsur kehalalan. Ia menyebut vaksin tinggal menunggu aspek thayyib atau baik yang ditandai oleh izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu berharap fatwa MUI bisa meredam polemik di masyarakat. Ia meminta perdebatan soal kehalalan vaksin asal China itu dihentikan.(DED)