LampuHijau.co.id - Prabowo Subianto yang menyatakan kemenangannya di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 dinilai melanggar hukum. Sebab, ada ketentuan yang harus dilalui jika seseorang menyatakan diri sebagai presiden terpilih di pemilu.
"Prabowo yang menyatakan terpilih sebagai presiden itu tidak benar dan menyalahi aturan. Sebab ada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Karena yang namanya seorang sudah dikatakan sebagai presiden itu, sudah definitif bahwa tahap-tahapan dalam pemilu sudah dilalui," ujar Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C. Suhadi, Kamis (25/4/2019).
Menurut Suhadi, seseorang bisa mengklaim dirinya sebagai presiden atau wakil presiden terpilih, apabila Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyampaikan pernyataan itu. Sementara definisi kepala negara atau pemerintahan yang sah secara konstitusi ialah seseorang yang telah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca juga : Ditinggal Ibadah Paskah, 2 Rumah di Bekasi Disatroni Maling
"Kalau belum melalui tahapan itu belum bisa dikatakan sebagai presiden walaupun sudah dinyatakan sebagai presiden terpilih. Terpilih di sini kan hanya sebuah kata yang menandakan masih belum sempurnanya kandidat itu dinyatakan bahwa secara definitif adalah presiden. Oleh karena itu, saya menyesalkan langkah-langkah Pak Prabowo itu," jelas pimpinan organisasi relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) itu.
Suhadi menyayangkan sikap dan tindakan Prabowo, terlebih pria itu merupakan mantan jenderal TNI yang sepatutnya memahami aturan hukum. Keputusan Prabowo yang mengklaim kemenangan dan merayakannya, serta menganggap dirinya sebagai presiden terpilih, dipandang berbahaya. Karena selain bisa memecah-belah, keputusan itu membingungkan rakyat.
"Karena sama saja tidak mendidik yang membuat masyarakat jadi bingung, sehingga masyarakat menjadi terbelah. Dikhawatirkan akan menjadi pertanyaan oleh masyarakat, kenapa bisa seperti ini?Apalagi nanti sudah menganggap dirinya menang, menang dan menang, tapi ketika disebut KPU kalah itu bisa dikatakan sebagai berita hoaks," papar dia.
Baca juga : KACAU! Jadi Caleg, Istri Koruptor RY Diduga Tabrak Aturan Kampanye
Ia pun meminta Prabowo, tim sukses, dan pendukung bersabar menanti keputusan KPU yang sedang berproses. Suhadi juga menyarankan mantan Danjen Kopassus belajar dari kubunya, yang walau dinyatakan sebagai pemenang Pilpres oleh hasil quick count atau hitung cepat lembaga survei yang terdaftar di KPU, tapi tak mengklaim diri sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, maupun merayakan kemenangan secara berlebihan.
"Biarkan KPU bekerja dan biarkan KPU menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam penghitungan Pilpres ini. Jangan sampai ada yang mengintimidasi, karena kalau sampai ada yang mengintimidasi sebuah lembaga sah itu juga merupakan perbuatan melawan hukum," tutur advokat senior tersebut.
Prabowo sebelumnya mengklaim memenangi Pilpres dan merayakan kemenangannya dengan bersujud syukur, Rabu (17/4/2019) malam. Ia juga menyebut dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia. Sikap ini diambil mengacu hasil perhitungan suara internal kubunya.
Baca juga : Kampanye di Luar Stadion, Prabowo Ngambek di Pakansari
"Ini adalah hasil real count dalam posisi lebih dari 320.000 TPS," kata Prabowo.
"Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia. Saya akan jadi presiden seluruh rakyat Indonesia. Bagi saudara-saudara yang membela 01 (Jokowi-Ma'ruf), tetap kau akan saya bela. Saya akan dan sudah menjadi presidennya seluruh rakyat Indonesia," imbuh dia. (RIZ)