LampuHijau.co.id - Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) sempat menjadi polemik. Terutama pada poin 2d. Masyarakat pers menganggap poin itu bertentangan dengan kebebasan pers. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan media tidak dilarang untuk memberitakan FPI. poin 2D pada maklumat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis itu tak bisa ditafsirkan melarang pemberitaan FPI.
Baca juga : Gerindra: Maklumat Kapolri Tentang Pasal 2d Tidak Batasi Kebebasan Pers
"Dalam maklumat itu di poin 2D, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," ujar Argo.
Baca juga : Polisi Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan saat Bawa Perahu
Poin 2D maklumat Kapolri itu berbunyi 'masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebar luaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial’. Menurut penjelasan Argo, yang dimaksud dalam poin 2D yakni, simbol atau atribut FPI dilarang digunakan dan diproduksi untuk kepentingan adu domba, provokasi, yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila. "Dalam poin itu, jika digunakan konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, seperti, mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” ujarnya.
Baca juga : Juru Ukur Tanah Itu Menantikan Keadilan
Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. "Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indoensia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang,” tegasnya.(LHTJ)