Siapapun Presidennya, Undang-Undang Pemilu Harus Direvisi

Jumat, 26 April 2019, 09:26 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, meminta siapapun yang akan menjadi presiden di Pemilu serentak 2019 ini, ke depannya harus segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, usulan tersebut atas kesepakatan dengan berbagai tokoh, LSM, dan lembaga studi. “Begitu pemerintah nanti terbentuk, siapa pun presidennya, Pak Prabowo maupun Pak Jokowi, itu pada bulan Oktober membuat Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Saya minta tahun pertama, kami akan minta tahun pertama itu agar segera mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu,” ujar Mahfud di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, kemarin.

Revisi UU Pemilu penting dilakukan, kata Mahfud, melihat pada kondisi pada saat ini yang mengakibatkan banyaknya anggota KPPS, yang sakit akibat kelelahan hingga meninggal dunia. “Karena apa? Banyak yang harus ditinjau, lubang-lubang yang menjadi titik lemah misalnya Pemilu serentak itu menyebabkan meninggalnya ratusan orang. Itu yang tadi diumumkan oleh KPU 144 sekian, sekian ratus yang sakit,” tegas Mahfud.

Baca juga : Hotman Paris Yakin Dirinya Diundang ke Resepsi Pernikahan Syahrini

Mahfud menuturkan, penting juga ditinjau ulang pelaksanaan pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia ini. “Harus ditinjau lagi yang dimaksud Pemilu serentak itu apa? Apa harus harinya sama atau petugasnya harus sama sehingga tidak bisa berbagi beban atau bagaimana? Itu kita evaluasi lagi atau hanya bisa dipisah atau panitia tingkat lokal TPS-nya bisa dipisah tetapi dengan tetap kontrol yang ketat,” jelas Mahfud.

Selain evaluasi dan revisi UU Pemilu, Mahfud menyarankan agar dibenahi sistem pemilu yang saat ini digunakan. Sebab sistem yang sekarang dianggap sudah tidak sehat bagi demokrasi.

“Yang kedua tentang sistem pemilu. Sistem pemilu itu apakah mau proporsional terbuka atau tertutup? Karena ini menjadi masalah. Seperti yang sekarang ini, di mana sistem mencoblos nama dan partai itu jual-beli suara di internal partai banyak terjadi. Itu dilakukan di antara mereka sendiri saling jual-beli begitu, dan itu tidak sehat bagi demokrasi kita," tandas Mahfud.

Baca juga : Gerindra Klaim Unggul di Bekasi

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Dia mencontohkan poin yang perlu direvisi adalah mengembalikan aturan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), tidak dilakukan secara bersamaan.

“Saya setuju kembali seperti dulu. Pileg seperti DPR RI, DPD RI, DPRD dan Pilpres terpisah dengan waktu masa kampanye maksimal tiga bulan," ujar Bamsoet di Jakarta, kemarin.

Bamsoet mengatakan, ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemilu serentak, misalnya terlalu rumit dan mempersulit pemilih dalam menentukan pilihannya. Lalu, pemilu serentak menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu seperti KPPS semakin besar.

Baca juga : Jokowi Bertemu Zulkifli Hasan, PAN Pertimbangkan Dukungan

"Pemilu serentak rumit dan mempersulit pemilih terutama yang ada di desa-desa," tandas Bamsoet. (DED)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal