LampuHijau.co.id - KPUD Kota Bogor mengeluarkan kebijakan pembatasan jam kerja bagi petugas PPK, selama proses rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019. Hal ini dilakukan setelah dua KPPS di Kota Bogor meninggal dunia dan delapan lainnya harus menjalani perawatan medis, karena diduga kelelahan saat penghitungan suara.
"Karena di lapangan banyak petugas yang tumbang, maka dikeluarkan surat edaran dari KPU ada pembatasan waktu hingga pukul 18.00 WIB," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Rabu (24/4/2019).
Baca juga : Lagi, Ketua KPPS di Bogor Meninggal Dunia Karena Kelelahan Usai Pemilu 2019
Sebagai bentuk antisipasi, Bima juga menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk menyiagakan petugas kesehatan di tiap-tiap PPK.
"Pemkot Bogor telah berupaya maksimal untuk berkoordinasi dengan para Camat, para Lurah dan Dinas Kesehatan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," katanya.
Baca juga : Ketua KPPS di Bogor Meninggal Dunia saat Cek TPS
"Tapi menurut saya perbaikannya ini harus di sistemnya," sambungnya.
Berdasarkan catatan KPUD Kota Bogor, dua petugas KPPS, meninggal dunia dan delapan petugas lainnya sakit akibat kelelahan karena beban tugas yang cukup berat. Dari delapan petugas pemilu yang terganggu kesehatannya usai proses penghitungan suara, lima orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Satu orang koma dan satu lainnya menderita lambung akut.
Baca juga : PDIP Masih Unggul, Pras : Terima Kasih Warga Jakarta
Sekadar diketahui, sebanyak 6 petugas KPPS dan 1 Pengawas TPS meninggal dunia di Kota dan Kabupaten Bogor. Sementara belasan petugas lainnya harus menjalani perawatan medis. Diduga, para pejuang demokrasi tersebut ambruk karena kelelahan. (Sol)