Pengamat Hukum Unusia Minta KPK Tak Lepas Tangan Terhadap Kasus Harun Masiku

Minggu, 29 Nopember 2020, 18:57 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana lembaga anti rasuah itu telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih Lobster. 

Hanya saja, Muhtar Said mengingatkan akan kasus Harun Masiku yang masih buron. Menurutnya, dalam menangani kasus kaburnya Harun Masiku merupakan tugas bersama. "Semua harus kordinasi antara Bareskrim dengan  KPK. Kalau tersangka buron ke Luar Negeri, maka kerjasama dengan Interpol seperti pada kasus Nazaruddin dulu," terangnya. 

Baca juga : Warga Minta Kapolri Turun Tangan Atasi Kasus Penyerobotan Tanah di Kaltim

Menurutnya, dalam menangani kasus Harun Masiku sebagai Leader-nya adalah KPK. Untuk itu, dirinya meminta kepada KPK tidak lepas tangan. 

"Harusnya ada kerja dan ini juga harus menjadi prioritas Ketua KPK. Kalau tidak, maka ini akan  menjadi catatan ketidakberhasilan KPK dalam menangani kasus korupsi. Kalau ditanya perombakan bagi Satgas yang menangani ini, saya rasa tidak perlu ya. Tapi, kalau evaluasi perlu dilakukan. Hasil evaluasinya apa untuk mengetahui kelemahan yang harus ditutupi. Kerja-kerja KPK ini menjadi sorotannya di situ. Pertanyaannya apakah dievaluasi saat ini?" tanyanya. 

Baca juga : Anggaran Habis, Bina Marga Jaksel Tunda Pembangunan Infrastruktur

Terkait kasus Harun Masiku dirinya menyarankan agar KPK melakukan cek and ricek di kantor Imigrasi. Pasalnya, untuk mengetahui apakah dia buron ke Luar Negeri. Ia mengatakan, yang menjadi pertanyaan apakah KPK sudah menelusurinya. Jika hasil penelusuran di Luar Negeri, maka bekerjasama dengan Interpol. Namun, jika tidak ada di Luar Negeri maka asumsinya masih berada di dalam Negeri.

"Kalau ditelusuri asumsinya di dalam Negeri. Dengan alat canggih yang sudah dibelanjakan KPK, maka dipertanyakan kalau sampai tidak bisa menangkap Harun Masiku," tandasnya. 

Baca juga : Setelah Djoko Tjandra, Komisi III DPR Tantang Polri Tangkap Harun Masiku

Sebagaimana diketahui Harun Masiku merupakan Eks Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun menjadi buron atau tak terlacak ke Singapura pada 6 Januari 2020. Tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Wahyu. Harun diduga memberi suap kepada Wahyu soal kepentingan Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) mengenai anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas. (DRS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal