LampuHijau.co.id - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (LSM GPHN RI) Madun Hariyadi mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, (23/11). Kedatangannya ini merupakan kedua kalinya setelah pada bulan Oktober lalu ia juga mendatangi KPK untuk menyerahkan bukti dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Pertanian. Surat pengaduan dengan jumlah 40 lembar itu sudah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakan (Dumas) dengan nomor surat 2509/GPHNRI/2020.
Kedatangannya kali ini, Madun mempertanyakan kapan laporannya segera diproses. "Kedatangan saya hari ini untuk mempertanyakan sudah sampai mana proses pelaporan saya. Dan kapan Menteri Pertanian akan dipanggil," ucap Madun sesaat setelah keluar dari Gedung KPK.
Baca juga : GPHN Laporkan Mentan dan Anaknya Atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Pakan dan Ternak
Dari temuannya di lapangan terdapat sejumlah perusahaan fiktif yang ditunjuk untuk menggarap proyek dari Kementerian Pertanian. Salah satu indikasi korupsi yang diserahkan Madun ke KPK yakni Korupsi Sapi. Dimana ada tender pengadaan 1000 ekor sapi tapi temuan di lapangan hanya terdapat tiga ekor sapi saja. "Berarti disana ada dewan perwakilan sapi. Terbukti dari pengadaan sapi fiktif ini di lapangam ternyata perusahaan itu adalah perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan batu dan sudah tidak aktif," paparnya.
Menurutnya ini adalah tanggung jawab Kementerian Pertanian selaku pengguna anggaran dan berdasarkan kebijakannya. "Jadi Menteri Pertanian yang harus bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara yang terjadi di dalam Kementerian Pertanian," kata Madun.
Baca juga : Komisi IV DPR RI Dukung Perbaikan Irigasi Pertanian
Ia berharap agar KPK sebagai lembaga anti korupsi bisa mengusut tuntas kasus ini dan LSM GPHN RI juga akan terus mensupport data yang dibutuhkan KPK.
Sementara dikonfirmasi tentang pelaporan ini, Ali Fikri selaku PLT Juru Bicara KPK mengatakan jika ia belum mengetahui tentang laporan GPHN RI pada 8 Oktober lalu. "Kata Dumas kok gak ada laporannya? Coba tolong dikroscek apa itu lewat persuratan KPK? " Ucap Ali Fikri.
Baca juga : Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kapal Long Xing 629 Bertambah Satu
Kendati demikian, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat atas dugaan kasus korupsi. "KPK memastikan akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujarnya,Senin (23/11/2020).
Ia menambahkan untuk proses verifikasi dan penelaahan ini dilakukan untuk mendalami adanya indikasi dugaan korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. (MW)