Wah Enak Banget Ya...

Rommy Masih Digaji Padahal Udah Ditahan KPK

Selasa, 23 April 2019, 15:47 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Terungkap usai menjalani pemeriksaan di KPK, bahwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy masih menerima gaji per bulan sebagai Anggota DPR RI Komisi XI. Padahal Rommy sudah ditahan KPK sejak bulan lalu karena kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. 
"Bahwa basis kami di sekretariat jendral itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya adalah kepres (Keputusan Presiden). Sejauh belum ada kepres pemberhentian untuk gaji pokoknya tetap akan diberikan," kata Indra.

Baca juga : Bawaslu Kota Tangerang Masih Kaji Terkait Pelanggaran Pemilu


Namun untuk tunjangan sebagai anggota DPR, sudah diberhentikan. Dalam Kepres dijelaskan bahwa gaji anggota dewan dihentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, berkekuatan hukum tetap bila terjerat kasus atau melanggar kode etik dewan."Jadi empat hak itu yang jadi dasar pemberhentian. Makanya untuk tunjangan, kami stop, kalau gaji sebelum ada kepres pemberhentian kami belum bisa mmberhentikan," tutur Indra.

Baca juga : Pemilu 2019 Paling Banyak Makan Korban, 90 KPPS Meninggal, 374 Orang Dirawat


Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kena OTT di Surabaya, Jawa Timur. Selain Rommy, KPK juga membekuk Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.(LHTJ) 
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal