LampuHijau.co.id - Terkait naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan banyak typo-nya, Sekretariat Negara diharapkan segera berbenah diri. Pasalnya, sudah berkali-kali Presiden dan pemerintah menjadi hujatan publik karena kinerja Sekretariat Negara yang buruk. “Saya berharap agar Presiden segera melakukan evaluasi terhadap Sekretariat Negara. Pak Mensesneg Pratikno harus segera menyusun ulang timnya agar kejadian yang sama tidak terulang di masa depan,” kata Deddy, Anggota Komisi VI DPR RI, Rabu (4/11).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memang mengakui adanya kesalahan redaksional dalam naskah final UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden beberapa waktu lalu. Inilah yang patut dipertanyakan karena kualitas kerja, keamanan, dan efektivitas Sekretariat Negara yang amatiran. “Kita tidak boleh menganggap remeh masalah seperti ini, harus ada yang bertanggung jawab dan menerima konsekuensi dari kejadian ini,” katanya.
Baca juga : Indonesia Cinta Kamtibmas Minta Polri Tindak Tegas yang Menghembuskan Isu Komunisme
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menyampaikan, tim yang bertanggungjawab terhadap sebuah naskah UU sebelum ditandatangani Kepala Negara, harusnya terdiri dari orang-orang terbaik di bidang hukum, bahasa, dan substansi. “Sungguh aneh kalau belum sempurna lalu diberikan kepada Presiden untuk ditandatangani. Presiden menjadi bulan-bulanan publik akibat kualitas kerja Sekretariat Negara yang bermutu rendah. Ini tidak boleh terulang lagi,” tandas Deddy.
Selain Setneg, Staf Kepresidenan, baik KSP maupun Staf Khusus Presiden (SKP) juga terlihat tak berdaya dalam pusaran pembahasan dan penolakan Omnibus Law. “Saya melihat tidak ada upaya komunikasi yang terstruktur, massif, terorganisir dan konsisten dalam melakukan advokasi Omnibus Law,” ujarnya.
Baca juga : Mantan Presiden Madrid Meninggal Akibat Virus Corona
Aparatur KSP dan SKP juga tidak terlihat dalam meminimalisir penolakan dan tidak ada upaya siqnifikan dalam menggalang dukungan. “Semuanya bersikap seolah situasi biasa saja, seadanya dan terkesan gagap dan tidak memahami fungsi dan peran mereka sebagai perangkat Presiden di bidang sosial dan politk,” sambung Deddy.
Dia melanjutkan, kinerja komunikasi KSP dan SKP sangat buruk dan kerja-kerja politiknya juga tidak membantu Presiden secara maksimal.Oleh karena itu, Deddy meminta Presiden segera melakukan evaluasi menyeluruh dan segera menyusun ulang perangkat-perangkat pendukungya baik di Kemensetneg, KSP, maupun SKP.
Baca juga : Karyawan Indomaret Tusuk Teman Kerja, Cuma Gegara Merasa Dipelototin
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sendiri telah memberi sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf UU Cipta Kerja sebelum diajukan kepada Presiden. Ini sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."Kemensetneg telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat yang bertanggungjawab," ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, Rabu, 4 November 2020. Dalam pemeriksaan internal, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. "Kekeliruan tersebut murni human error," ujar dia.(LHTJ)