Catatan Rudy Marjono Ketua KOPHI (Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia) 

Metamorfosa  UU NO. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Rabu, 14 Oktober 2020, 11:37 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pada awalnya pasal 59 UU no. 24 tahun 2003 ttg  Mahkamah Konstitusi  hanya berbunyi : 

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, dan Mahkamah Agung.

Dalam perkembangannya kemudian dilakukan perubahan dengan UU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Khususnya terkait Pasal 59 berubah  menjadi :

Baca juga : Omnibus Law UU Ciptaker Kok Tambah Halaman Ya 

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung. 

(2) Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dengan penambahan ayat 2 ini yang dipakai sebagai konsideran supaya putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan nilai penekanan kepada lembaga Eksekutif dan Legelatif agar putusan MK dapat dijalankan sebagaimana mestinya ;  

Namun pada tahun ini  ternyata dilakukan perubahan untuk yang ketiga kalinya dengan dikeluarkannya UU NOMOR 7 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OO3 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Baca juga : Daripada Terprovokasi Aksi Vandalisme, Lebih Baik Gugat Omnibus Law di MK

Yang mana pasal 59 setelah disempurnakan terdiri dari 2 ayat , namun akhirnya terjadi perubahan kembali yg berbunyi :

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.

(2) Dihapus.

Dengan dihapuskannya ayat 2 itu kembali, masihkah putusan MK memiliki  nilai penekanan kepada lembaga baik eksekutif maupun legeslatif untuk menjalankan putusan MK terkait perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji?

Baca juga : Masyarakat Setuju Reshuffle Menteri Kinerja Buruk

Dan yg menjadi pertanyaan kita bersama Masih efektifkah  melakukan Judicial Review terhadap UU? Sebab Mahkamah Konstitusi  kini  sepertinya telah dikebiri. Maaf jika saya salah persepsi. (Bit)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal