Polri Bisa Pidanakan Cakada yang Langgar Prokes

Sabtu, 3 Oktober 2020, 08:45 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pada masa kampanye Pilkada serentak masih banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Melihat kondisi ini, pelaksana harian (Plh) Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian dapat melakukan penindakan kepada para calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran tersebut. “Bawaslu sudah buat Satgas untuk pastikan menindaklanjuti PKPU 13 dapat hentikan atau rekomendasi terhadap tindakan-tindakan yang dianggap melanggar ketentuan di PKPU nomor 13,” ujar Ilham.

Baca juga : Prada MI Sebar Hoax Karena Takut Ketauan Kecelakaan Gara-gara Mabok Miras

Bhakan, pihak kepolisian bisa melakukan pemidanaan kepada para calon kepala daerah yang melanggar protoko‎l kesehatan. Sebab hal itu tertuang dalam pasal di PKPU. “Dalam salah satu pasal di PKPU Nomor 13 polisi dapat menindak terhadap tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan atau PKPU dengan tindak pidana,” katanya.

Baca juga : 68 Titik RW Net Siap Digunakan Masyarakat Kota Tangerang

Lebih jauh Ilham berharap para peserta Pilkada agar disiplin. KPU juga akan terus melakukan sosialiasi protokol kesehatan kepada para pasangan calon kepala daerah. “KPU akan terus menerus melakukan sosialisasi bahwa menerapkan protokol dalam setiap kegiatan tentu ini dalam rangka mencegah penyebaran virus,” ungkapnya.

Baca juga : Deklarasi KAMI Disentil Satgas Penanganan Covid-19, Banyak yang Langgar Protokol Kesehatan Sih

Indikator Pilkada sukses adalah para calon kepala daerah dan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan dan itu harus dibuktikan. “Kita mampu lakukan pilkada dengan higienis. Pilkada sukses, masyarakat aman, penyelenggara paslon juga sehat,” katanya.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal