Pemilih Sebaiknya Bawa Alat Coblos Sendiri

Rabu, 30 September 2020, 08:43 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pemerintah tetap melaksanakan Pilkada serentak, di berbagai daerah pada 9 Desember 2020 mendatang. Padahal Covid-19 belum juga usai. Pada Pilkada kali ini penerapan kesehatan secara ketat harus dijalankan. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan, partai politik dan pemilih harus disiplin mematuhi protokol kesehatan secara ketat. "Caranya dilakukan dengan disiplin dalam menjaga protokol kesehatan ketat, seperti pakai masker, dan tentu saja wajib jaga jarak," kata Ujang.


Parpol yang memiliki infrastruktur atau jaringan ke bawah harus mendorong masyarakat untuk disiplin menjaga protokol kesehatan. Seperti melakukan standar protokol kesehatan dengan 3 M. "Metodenya kalau bisa para pemilih membawa alat coblos masing-masing saat melakukan pemilihan. Alatnya seperti paku atau alat yang sejenis," ujarnya.

Baca juga : Bawaslu Kota Depok Akan Akomodir Pengawas Mandiri


Sebab, lanjutnya, kalau alat coblos seperti paku disediakan di TPS oleh panitia, maka akan banyak tangan yang memegang paku tersebut. Ini bisa menjadi penyebab penularan virus corona. "Selain itu, paslon juga harus steril, maka paslon harus melakukan swab test untuk mengetahui apakah mereka bebas dari virus corona," ungkapnya.

Ujang menegaskan, jika nantinya ada parpol dan paslon yang melanggar protokol kesehatan ketat harus mendapat sanksi tegas misal dengan melakukan diskualifikasi. "Harusnya dihukum berat seperti didiskualifikasi calonnya. Tapi kan gak mungkin KPU mengatur seperti itu, karena hukum di negara ini masih bisa diatur," tandasnya.

Baca juga : Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Pada Pandemi Covid-19 Dapat Dispensasi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, partai politik bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada 2020. "Ini adalah momentum menunjukkan partai politik bertanggung jawab dalam proses demokrasi," kata Eddy.

Eddy menegaskan, dalam penerapan protokol kesehatan saat pilkada, partai politik juga seharusnya terlibat, dan bukan hanya menyerahkan kepada aparat penegak hukum atau lembaga penyelenggara pilkada di tingkat daerah. "Penegakan protokol kesehatan tidak hanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, aparat pelaksana dari kegiatan pemilu, KPU, Bawaslu. Tetapi, juga partai politik," tandasnya.(LHTJ)

Baca juga : Hiswana Migas DKI dan Pertamina Serahkan Bantuan ke Anak Panti Korban Banjir


 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal