LampuHijau.co.id - Banyak pihak mengusulkan agar Pilkada 2020 ditunda. Sebab, gelaran pesta demokrasi tersebut dikhawatirkan jadi klaster baru penyebaran Covid-19. Namun pemerintah keukeuh tetap menggelarnya pada 9 Desember mendatang.
Tahapan dan proses Pilkada memang rawan terhadap penyebaran virus asal China tersebut. Selain kerap mengundang kerumunan saat kampanye pasangan calon (paslon) dan ketika pemungutan suara. Ternyata, kertas yang akan dicoblos untuk memilih paslon pun bisa jadi sarana penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diungkap Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Moch Nurhasim. Dia meminta penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini KPU memperhatikan penggunaan kertas di Pilkada serentak 2020.
Baca juga : Kapolda Kalsel Bersama Danrem Beri Bantuan ke Warga Jalani Isolasi Mandiri Covid-19
Saya kira penggunaan kertas itu perlu diantisipasi bahwa kertas itu juga punya potensi untuk menyebarkan Covid-19. Nah kira-kira bagaimana tekniknya. Ini kan Pilkada itu gak mungkin tanpa kertas. Nah ini perlu antisipasi," kata Nurhasim dalam diskusi daring Populi Center, Kamis (24/9/2020).
Hal lain yang perlu diantisipasi dalam pencegahan penularan Covid-19 ialah pada tahapan pemungutan suara. Di mana, kata Nurhasim, pemungutan suara atau voting harus memiliki beragam jenis seperti mobile TPS.
"Keliatannya model voting-nya tetap di TPS. Bahkan gagasan tentang mobile TPS itu TPS yang bisa bergerak itu apakah yang bisa bergerak terbatas artinya petugas TPS itu membawa kotak suara keliling ke rumah-rumah kemudian masing maaing pemilih diberikan suaranya terus memilih di situ," ujar Nurhasim.
Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan, Jatah Kampanye Paslon Pilkada Bisa Dikurangi
"Atau TPS mobile secara luas yang bisa kelilimg satu RW atau satu kelurahan atau satu desa itu juga belum ada pengaturan," sambungnya.
Nurhasim menambahkan persoalan rekapitulasi suara juga harus menjadi perhatian. Sebab bukan tidak mungkin dalam tahapan tersebut berpotensi besar terjadi penularan Covid-19.
"Kemudian soal rekapitulasi apakah rekapitulasi itu akan tetap berjenjang atau diputus mata rantainya dari TPS langsung ke KPU Daerah misalnya. Itu juga akan bisa mumutus mata rantai selain memutus mata rantai kecurangan juga bisa memutus mata rantai Covid," tandasnya. (LHTJ)