LampuHijau.co.id - 9 Desember 2020, sejumlah daerah akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Nah, tahapan-tahapan pilkada, terlebih saat kampanye dan pencoblosan, kerap mengundang kerumunan. Kerumunan ini yang kerap menjadi pemicu penyebaran Covid-19. Maka wajar jika banyak pihak yang mengkhawatirkan gelaran pilkada akan menjadi klaster baru penyebaran virus asal Wuhan tersebut.
Karena itu, dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi mendorong pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) kedua terkait Pilkada 2020. Fahmi menilai aturan yang ada saat ini belum memadai untuk memastikan pelaksanaan tahapan pilkada sesuai protokol Covid-19.
"Mesti ada evaluasi dan salah satu rekomendasinya dorong saja lahirkan perpu, karena situasi kita menuntut itu," kata Fahmi dalam webinar, Kamis, 17 September 2020.
Fahmi mengatakan penerapan protokol kesehatan sulit jika hanya disandarkan pada penyelenggara pemilu. Apalagi, sanksi bagi pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan pun belum diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga : Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan : Panjat Tiang, Teriak Janji Tak Ulangi Lagi
Fahmi pun mengusulkan sejumlah hal yang perlu diadopsi dalam perpu. Pertama ihwal metode kampanye yang boleh dilakukan dan tak boleh dilakukan. Persoalan kampanye tengah disorot saat ini lantaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 ternyata membolehkan kampanye dengan metode konser musik.
Meski ada batasan maksimal diikuti 100 peserta, banyak pihak khawatir konser musik memicu kerumunan yang lebih besar. Selain metode kampanye, Fahmi mengatakan perpu juga mesti mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, termasuk siapa yang bertugas melakukan penindakan.
Dia pun menyarankan sanksi bagi pasangan calon bukan sekadar teguran. "Barangkali arah sanksinya itu ke hal-hal yang sifatnya elektoral, misalnya enggak ikut tahapan berapa lama," kata Fahmi.
Hal senada diutarakan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Titi menyatakan perlunya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Pilkada 2020. Titi mengatakan pengaturan sanksi ini perlu dilakukan melalui revisi Undang-undang Pilkada, baik lewat perpu atau revisi terbatas.
Baca juga : Mau Libatkan Preman Buat Awasi Protokol Kesehatan, Apa Polri Sudah Nggak Mampu?
"Kalau pemerintah memang ingin pilkada dan tidak mau ditunda, maka pilihan logisnya revisi UU Pilkada," kata Titi dalam diskusi yang sama. Titi mengatakan revisi UU Pilkada atau perpu itu harus memuat sanksi yang komprehensif bagi pelanggar protokol kesehatan. Ia mendukung mereka bukan cuma dikenai sanksi administratif, tetapi juga pidana.
"Saya mendukung sanksi pemidanaan itu karena pelanggaran protokol kesehatan adalah pelanggaran yang membahayakan nyawa manusia," ujar Titi.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tengah menyiapkan pedoman teknis kampanye Pilkada 2020 untuk memastikan dipatuhinya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan KPU juga merumuskan pengaturan sanksi administratif untuk para pelanggar protokol kesehatan.
Salah satu opsi sanksi yang dikaji ialah pengurangan jatah kampanye Pilkada 2020. "Ini salah satu opsi yang kami kaji dalam perubahan PKPU 4 Tahun 2017 (tentang Kampanye)," kata Raka dilansir dari Tempo.
Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan di Depok Didenda 25 Juta
Raka mengatakan KPU ingin tegas memastikan protokol kesehatan dijalankan. Namun di sisi lain ada pertimbangan bahwa setiap calon harus diperlakukan adil sesuai ketentuan undang-undang. "Masih dalam proses. Mudah-mudahan bisa dilakukan sehingga ada ketegasan tapi di sisi lain tidak mengurangi sisi demokratis," ujarnya. (LHTJ)