Diduga Untuk Hilangkan Dokumen & BB Kasus Besar

Gedung Kejagung Sengaja Dibakar?

Foto: JPNN
Minggu, 23 Agustus 2020, 19:57 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Kebakaran hebat melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Sabtu (22/8/2020) malam. Api melahap gedung utama yang salah satunya menjadi tempat Jaksa Agung ST Burhanuddin berkantor. Api diketahui kali pertama muncul sekitar pukul 19.10 di lantai 6. 

Ada beberapa pihak yang menduga kebakaran ini disengaja. Terlebih saat ini Kejagung tengah mengerjakan kasus-kasus besar di antaranya seperti kasus Jaksa Pinangki atau Djoko Tjandra dan Kasus Jiwasraya. Hal tersebut disampaikan praktisi hukum dan Juru

Bicara (Jubir) Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019, Razman Nasution. Dia menduga kebakaran sengaja dilakukan guna melenyapkan dokumen-dokumen penting.

"Inilah potret buruk penegakan hukum di bangsa ini, saya menduga terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI sengaja dilakukan untuk menghilangkan dokumen dan barang-barang bukti (BB) mengingat Kejagung sekarang sedang serius menangani kasus-kasus besar seperti Kasus Jaksa Pinangki dan Jiwasraya," kata Razman dengan nada geram, Sabtu 22 Agustus 2020.

Razman juga menilai, ke depan agar jika ada kasus-kasus besar yang sedang ditangani baik oleh Kejagung, Polri dan KPK, sebaiknya dilakukan secara silent alias tidak terlalu di-publish. Karena, lanjut dia, akan banyak orang yang ketakutan dan mempersiapkan diri untuk mengambil langkah aman dan menyelamatkan diri. “Jika sudah matang kasusnya langsung diproses pengadilan," tuturnya. 

Baca juga : Begal, Pentolan & Anak Buah Geng Kicret Diciduk

Razman juga mengingatkan agar Gedung Mabes Polri dan KPK untuk juga selalu waspada karena bisa jadi sasaran berikutnya. "Pak Jokowi harus pimpin langsung pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan jabatan atau wewenang di negara ini," ungkap Razman.

Hal senada diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kajagung. Menurutnya, hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu.

“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (23/8).

“Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kurnia.

Kurnia memandang, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum selesai. 
Dia menyebut, Kejaksaan Agung masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal. “Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja,” bebernya. “Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini,” sambungnya.

Baca juga : Stok Pangan Nasional, Guru Besar IPB: Jangan Dilihat Secara Parsial

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melihat langsung proses pemadaman menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki penyebab kebakaran bersama pihak yang berwenang. Namun, dia memastikan tidak ada berkas perkara yang terbakar akibat peristiwa tersebut. ”Tidak ada berkas perkara di situ (gedung utama, Red),” katanya.

Dia menjelaskan, gedung utama antara lain hanya digunakan untuk bagian SDM dan dan intelijen. Sementara penanganan perkara ada di gedung yang berbeda. Baik pidana khusus maupun pidana umum. ”Tahanan juga aman. Gedungnya terpisah,” kata Burhanuddin. 

Sementara itu, pihak kepolisian akan menerjunkan tim labfor untuk menyelidiki penyebab kebakaran. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menerangkan bahwa mereka telah membentuk tim khusus. “Rencananya siang ini tim akan melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Nana, Minggu (23/8/2020).

Jenderal bintang dua itu menerangkan, dalam pengusutan kasus tersebut, kepolisian juga melibatkan tim dari Kejaksaan Agung. “Tim labfor dan inafis yang sudah dibentuk bakal melakukan penyelidikan penyebab dari kebakaran, kemudian ada beberapa anggota kejaksaan (terlibat)," tambah Nana. 

Jenderal lulusan Akpol 1988 ini juga mengatakan, sebagai bahan untuk penyelidikan pihaknya juga telah memetakan dan telah mengambil keterangan dari beberapa saksi. “Tunggu hasil dari tim ya nanti disampaikan,” imbuh Nana.

Baca juga : Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Ditreskrimum Polda Metro Dapat Penghargaan dari Lemkapi

Sementara Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin merasa prihatin atas terbakarnya gedung Kejagung. Azis meminta pihak Kejaksaan dan Kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa itu. “Saya prihatin dan berharap publik serta pihak lain tidak menyebarkan asumsi yang bersifat spekulatif atas peristiwa ini, sampai ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait musibah ini,” kata Azis Syamsuddin, Minggu (23/8).

Politisi Golkar ini berharap, kedepannya Kejaksaan Agung dan Lembaga Negara lainnya dapat meningkatkan sistem pengamanan dan pencegahan untuk menghindari potensi terjadinya kebakaran. Azis juga mengharapkan, pekerjaan rumah dan tugas Kejaksaan Agung terus berjalan baik, tidak terganggu oleh peristiwa tersebut.

“Saya berharap, peristiwa ini tidak mengganggu kinerja Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya. Jangan sampai, peristiwa ini menghambat proses hukum yang sedang dijalankan,” tandas Azis. (LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal