LampuHijau.co.id - Sehari sebelum pencoblosan Pilpres dan Pileg 2019, Imam Hussaida, Caleg PAN DPR-RI Dapil Banten 1 ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019). Pasalnya, ia terlibat kasus penipuan tender lelang 1.000 tenda BNPB dan penggelapan uang yang menimpa seorang pengusaha pengadaan barang, Ferry Kurniawan.
Setelah diselidiki korban, ternyata tender tenda yang dilakukan Imam fiktif alias bodong. Korban baru mengetahui setelah dirinya mengecek ke BNPB, ditemukan ternyata pihak BNPB tidak membuka lelang atas 1.000 tenda tersebut. Korban pun melaporkan ke Polrestro Jakpus dengan nomor laporan 664/K/IV/2019/Restro JP, tanggal 12 April 2019.
Sebelumnya, kepada korban, tersangka Imam menjanjikan proyek senilai Rp48 miliar, yaitu pengadaan 1.000 unit tenda. Mereka bertransaksi lalu meminta kepada korban sebesar Rp3 miliar dan disanggupi sementara tahap pertama Rp500 juta. Kemudian tersangka meminta DP sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi. Selanjutnya korban mentransfer uang itu ke rekening tersangka.
Baca juga : Agar Negara Berdaulat, FMM Bangsa Indonesia Harap Pemilu Bebas Kecuranganl
Berdasarkan data kejahatan di Mapolrestro Jakpus, tersangka Imam juga sempat menjadi DPO Satreskrim Polrestro Jakpus atas kasus serupa lainnya, yakni penipuan tender proyek jalan yang mengatasnamakan Kementrian PUPR dengan kerugian Rp350 juta dari korban.
"Iya, berdasarkan pengakuan tersangka dan setelah kita kroscek, tersangka salah satu caleg PAN di Dapil 1 Banten. Hasil penipuan masih kita dalami dan masih selidiki sindikat tersangka lainnya," ungkap Wakapolrestro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardhian didampingi Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung, Selasa (16/4).
Dalam aksinya, tersangka IN tidak bekerja sendirian. Ia bersama tersangka lainnya, yakni AF alias Andi. "Andi mengaku sebagai Dirut PT Fella Ufaira kepada korban. PT tersebut fiktif alias bodong. Sebelumnya, tersangka jyga sudah melakukan penipuan dan berhasil mengambil uang korban sebesar 350 juta di kasus yang lain," kata Arie kepada wartawan.
Baca juga : Soal Diamankannya Lubis, Taufik Tegaskan Pemberian Uang Saksi Itu Sah
Arie menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kepala BNPB. Kemudian polisi melakukan tindak lanjut kasus ini dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di loby hotel Mercure Kemayoran ketika akan bertransaksi dengan korban.
"Kemarin kita tangkap saat akan transaksi. Tersangka meminta 500 juta kepada korban dan yang kita amankan transaksi ada sebesar 5 juta yang sudah nyeberang. Setelah kita lakukan pemeriksaan, salah satu tersangka (IH) merupakan DPO kita yang sebelumnya juga pernah melakukan penipuan serupa menjanjikan kepada korban ada proyek jalan di Manado. Ternyata proyek fiktif dan korban menderita kerugian 350 juta," paparnya.
Korban sebelumnya, lanjut Arie, mengatakan kejadian itu di bulan Mei 2018 dan melaporkan di bulan Januari 2019. "Karena memang terus dijanjikan oleh tersangka, tapi tersangka menghilang dan baru kita tangkap saat mereka akan melakukan kembali (penipuan) dengan mengaku ada proyek tenda sebanyak 3.000 di BNPB," tegasnya.
Baca juga : Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto Uji Video Conference dengan Para Ketua DPD
Arie mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati karena dalam proyek ini selalu ada calo, orang yang mengaku bisa menggolkan tender tapi ternyata fiktif. Biasanya mereka meminta uang imbalan duluan, karena sekarang kan mekanisme tender juga sudah sangat ketat.
Tersangka IH mendekati para pengusaha dan mereka menjanjikan bahwa ada proyek dan memang proyek ini sesuai dengan instansi atau kementerian terkait. "Memang BNPB ada proyek pengadaan tenda tapi waktu dan tempat serta jumlah tidak seperti yang dijelaskan oleh para tersangka ini. Ini hanya modus saja, sebenarnya fiktif (palsu). Ikuti aturan main sudah berlaku," katanya.
Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. "Karena ini pasal pengecualian, kita lakukan penahanan terhadap tersangka," tukasnya. (RKY)