Kejaksaan Diminta Percepat Proses Pemeriksaan Bupati Humbang

Ilustrasi. (Foto: net)
Senin, 17 Agustus 2020, 02:53 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Menjelang Pilkada Serentak 2020, KPU diminta cermat meneliti para calon kepala daerah yang akan berebut simpati dan dukungan masyarakat. Kejaksaan diminta untuk segera mempercepat proses pemeriksaan keterlibatan salah seorang calon kepala daerah yang diduga bermasalah.

Demikian disampaikan Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ahmad Fikri, di Jakarta pada Minggu (15/8/2020). "Kami juga siapkan laporan ke KPK dan meminta lembaga ini pro aktif, jangan lambat. Karenanya, laporan masyarakat masuk ke kami wajib kami tindak lanjuti secepatnya," ujar Fikri.

Menurutnya, jangan sampai koruptor atau orang yang bermasalah bisa maju menjadi calon kepala daerah, karena rakyat juga yang akan memikul beban dari kepala daerah yang korup. "Salah satunya adalah calon bupati inkumben untuk Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor yang digadang oleh PDIP dan Partai Demokrat. Kami mendapat laporan kejaksaan yang lambat dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi saat yang bersangkutan menjabat bupati," ujarnya.

Kalau dibiarkan berlarut-larut, yang bersangkutan akan maju dan memenangkan Pilkada setempat. Sudah pasti pemeriksaan kasus terhenti, dan kasus korupsi akan tertutup.

Baca juga : KemenkopUKM Percepat Proses Sertifikasi Halal Produk UMKM

"Hal ini meruntuhkan proses demokrasi yang seharusnya bersih dari para calon yang bermasalah," tegasnya.

Partai-partai pendukung, menurutnya, seharusnya lebih selektif dalam memilih agar rakyat jangan disuguhi calon-calon pimpinan, yang nantinya akan merugikan rakyat sendiri. "Kalau PDIP memang partai besar yang berkuasa, mungkin sudah kurang waspada. Tapi Partai Demokrat seharusnya lebih kritis dalam memberikan dukungan. Jangan ikut-ikutan mencelakakan rakyat lagi," katanya.

Untuk itu, menurutnya, KAKI mendesak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Bupati Humbang Hasundutan dalam keterkaitannya pada dugaan kasus Korupsi proyek peningkatan Jalan Parbotihan -Pulogadung -Temba yang merugikan negara Rp 5,8 miliar.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan (Humbahas) Iwan Ginting menegaskan, penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di daerah itu tetap ditindaklanjuti dengan mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga : Berkat Kapolres dan Dandim Jakarta Barat, Warga Dapat Akses Jalan Kembali

"Seluruh proses tetap berjalan. Artinya, kita tetap bekerja walaupun memang agak melambat karena kita kesulitan juga dengan protokol Covid-19," kata Iwan, Selasa (5/5/2020), di Doloksanggul.

Dia menjelaskan, salah satu kasus besar yang mereka tangani saat ini yaitu penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan jalan Parbotihan-Pulogadung-Temba, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Humbahas senilai Rp 5,8 miliar yang bersumber dari DAK TAK 2016. Kata dia, untuk kepentingan penyidikan kasus itu, Tim Jaksa Penyidik di Pidsus telah memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial SLP, Sekretaris Pokja ULP berinisial EL, beberapa anggota Pokja, PPK Dinas PUPR, pihak rekanan dan saksi lainnya.

"Beberapa hari lalu kita sudah periksa Ketua Pokja dan Sekretaris Pokja. Ada beberapa data dan fakta yang perlu divalidasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Kepada Ketua Pokja, ini yang kedua kali diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan. Yang pasti, sudah puluhan orang yang kita periksa untuk kasus itu," sebut Iwan.

Baca juga : DPRD DKI Jakarta Sepakat Pemprov Terapkan Sanksi Progresif

Mantan Jaksa Koordinator pada Kejati Maluku Utara itu mengaku, belum dapat menyimpulkan kapan akan menetapkan tersangka untuk kasus itu, karena masih membutuhkan beberapa keterangan saksi termasuk saksi ahli. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal