LampuHijau.co.id - DPR RI 'panik' melihat kenyataan banyaknya calon tunggal di Pilkada Serentak 2020 saat ini. Pilkada yang bakal diselenggarakan pada bulan Desember 2020 mendatang, setidaknya ada 31 daerah yang diisi calon tunggal. Terlebih aturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 mensahkan kontestasi Pilkada dengan satu pasangan calon. Lantas apa penyebab banyaknya calon tunggal di Pilkada Serentak 2020 ini, apakah karena Pandemi Covid-19?
Merespon hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyesalkan hal tersebut terjadi di Pilkada Serentak 2020. "Ini menurut saya merupakan preseden buruk dalam rangka pendidikan politik dan pendidikan demokrasi," kata Guspardi saat dihubungi wartawan, kemarin.
Politisi PAN ini mengatakan, momen pilkada seharusnya menjadi kompetisi bagi para calon kepala daerah dalam menyampaikan visi dan misi pembangunan. "Tapi, banyaknya calon tunggal justru menjadikan pilkada tidak substantif. Karena yang dihadapi adalah kotak (kosong), artinya tidak punya otak, maka yang terjadi adalah tidak punya visi dan misi. Padahal Indonesia memiliki penduduk terbesar keempat di dunia," ungkap Guspardi.
Baca juga : Koalisi Tertata Usung Petahana
Potensi 31 calon tunggal, kata Guspardi, merupakan bukti pendidikan politik dan demokrasi telah mengalami pasang surut. "Dan itu juga sebagai pertanda demokrasi itu tidak sehat. Karena itu perlu ada terobosan yang dilakukan melalui undang-undang yang berkaitan pilkada atau pemilu," tegas Guspardi. Guspardi pun mengurai fenomena calon tunggal ini, sebagai daftar metode 'culas' yang berdampak buruk bagi demokrasi tersebut. "Salah satu cara (mengantisipasi calon tunggal), para partai harus memunculkan kader terbaiknya untuk maju dalam pilkada," tandas Guspardi.
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menegaskan, masalah calon tunggal di Pilkada akan terjadi, jika legislator tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri saat berkompetisi dalam pilkada. "Seandainya anggota DPR boleh cuti, dipastikan tidak ada calon tunggal dalam pilkada yang ada di republik ini," ujar Arteria kepada wartawan, kemarin. Dia berpendapat, berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pilkada yang mensyaratkan pengunduran diri anggota legislatif, adalah penyebab banyaknya calon tunggal di Pilkada.
Selain persoalan calon tunggal, anggota Komisi III DPR ini mengatakan, norma dalam pasal tersebut menyebabkan anggota legislatif tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama lima tahun. "Anggota DPR, DPD, DPRD seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan kepala daerah, yakni menjalankan tugas dan wewenangnya dan kewajibannya selama 5 tahun dan tidak boleh dikurangi 1 detik pun," tandas Arteria Dahlan.
Dihubungi terpisah, pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU) Hatta Ridho menilai fenomena calon tunggal di Pilkada karena biaya politik yang terlalu tinggi. "Pilkada bukannya tidak menarik, tetapi belajar dari pilkada yang yang sudah lalu, cost politics yang harus dikeluarkan pasangan calon sangat tinggi, sehingga banyak yang berpikir ulang dan mengurungkan niat untuk ikut berkompetisi di pilkada ini," ungkap Ridho saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Ridho pun memaparkan beberapa penyebab kandidat pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Menurutnya, yang pertama terkait regulasi yang membatasi jumlah pasangan calon karena syarat minimal dukungan 20 persen kursi DPRD. "Itu bila distribusi kursi partai politik di DPRD memang merata. Bila partai politik memutuskan berkoalisi, ya bisa saja hanya menyisakan satu pasangan calon," papar Ridho.
Yang kedua, menurut Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) USU ini, sulitnya memenuhi persyaratan dukungan bagi calon independen sebesar 6,5 sampai dengan 10 persen jumlah pemilih DPT (daftar pemilih tetap). "Artinya, begitu MK memutuskan calon tunggal sah dalam kompetisi pilkada, maka pilkada tetap bisa terlaksana sesuai prosedur, meski nilai-nilai keadilan dalam proses pencalonan menjadi berkurang," tandas Ridho. (DED)