LampuHijau.co.id - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka terkait kasus Djoko Tjandra, ternyata belum membuat Komisi III DPR RI puas. Komisi bidang hukum di DPR itu yakin, ada oknum lainnya yang menikmati uang Djoko Tjandra selain Jaksa Pinangki. Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menduga, Jaksa Pinangki bukanlah oknum tunggal yang merasakan uang suap senilai 500 ribu US Dolar atau Rp 7 miliar yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra.
“Apabila Jaksa Pinangki benar menerima suap senilai 500 ribu US Dolar dari Djoko Tjandra. Maka Jaksa Pinangki tidak berdiri sendiri melihatnya. Artinya aliran dana senilai 500 ribu US Dolar itu pastinya mengalir kebeberapa pihak-pihak memang dapat membantu kasus Djoko Tjandra,” kata Wihadi saat dihubungi wartawan, kemarin.
Oleh sebab itu, anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra ini meyakini akan ada jaksa-jaksa lainnya yang ikut menjadi tersangka, jika Kejangung mendalami keterangan Jaksa Pinangki. “Saya kira dalam hal ini juga Kejari Jakarta Selatan dan beberapa jaksa menangani kasus Djoko Tjandra perlu diperiksa apakah mereka mendapatkan aliran atau tidak dari Jaksa Pinangki,” pinta politisi Partai Gerindra ini.
Baca juga : Setelah Djoko Tjandra, Komisi III DPR Tantang Polri Tangkap Harun Masiku
Ia juga mendesak pihak Kejagung, agar tak menghentikan penyelidikan kasus suap Djoko Tjandra disatu oknum. Maka dari itu, Wihadi memantang 'kejantanan' Kejagung untuk transparan dihadapan publik dalam membongkar keterlibatan oknum pegawainya. “Karena melihat seperti ini, Jaksa Pinangki sebagai pemain utamanya di Kejaksaan yang bisa menyelesaikan kasus ini di Kejaksaan,” tandas Wihadi.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman. Rekan separtai Wihadi ini berharap, seluruh oknum yang menikmati gratifikasi Djoko Tjandra untuk ditangkap. "Siapapun yang terlibat kasus ini bisa ditangkap," ujar Habiburokhman saat dihubungi wartawan, kemarin.
Jika sampai ada tersangka baru selain Jaksa Pinangki, Habiburokhman mengaku salut kepada Korps Adhyaksa itu. "Ibarat membersihkan ruangan diperlukan sapu yang bersih, menegakkan hukum juga harus dengan aparat yang bersih," tandas Habiburokhman.
Baca juga : Ahli Hukum Indonesia : Pembentukan KAMI Sarat Dengan Kepentingan Politis
Dukungan terhadap Kejagung untuk mengungkap oknum lainnya, terlontar dari anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Andi Rio Padjalangi. "Kejagung itu harus tegas, tidak boleh 'kalah' dengan oknum jaksa yang diduga 'nakal'," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Andi menilai langkah Kejagung mengusut Jaksa Pinangki sudah tepat. Maka dari itu, ia meminta Kejagung untuk mendalami keterangan dari tersangka Jaksa Pinagki. "Langkah Kejagung mengusut lebih dalam, hingga ke dugaan tindak pidana jaksa Pinangki tepat. Namun penyelidikannya juga harus dilakukan secara profesional dan transparan. Jangan cuma ke jaksa Pinangki. Kalau ada kasus serupa, ketegasan juga harus ditunjukkan. Jangan sampai ada 'duri' di internal Kejagung sendiri," tandas Andi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan PSM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. "Berdasarkan bukti permulaan telah dirasakan cukup diduga tindak pidana korupsi, sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Kantor Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca juga : Fahri Hamzah & Fadli Zon Kalau Mati Bisa Dikubur di Taman Makam Pahlawan
Pinangki diduga menerima hadiah sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Kejagung sudah menahan Pinangki selama 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.(DED)