Badan Pengawas Pemilu Bentuk Tim Pemantau Berita dan Kampanye Pilkada Serentak 2020

Kamis, 13 Agustus 2020, 07:36 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Gugus Tugas Pemantau Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2020. Gugus Tugas ini terdiri dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Gugus Tugas ini akan memantau semua pemberitaan dari mulai penyiaran hingga iklan kampanye yang dilakukan semua perusahaan media selama masa kampanye Pilkada 2020. Pembentukan Gugus Tugas ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara empat lembaga tersebut.

"Dengan penandatanganan surat keputusan bersama ini akan lebih bisa menyinergikan di antara kita berempat dalam pelaksanaan pengawasan pemantauan di iklan maupun pemberitaan maupun penyiaran dalam masa-masa kampanye," kata Abhan setelah menggelar acara penandatanganan di Gedung Bawaslu dan disiarkan secara daring, Rabu (12/8).

Baca juga : Penerapan PSBB, Cakung - Bekasi Dijaga Ketat Babinsa dan Muspika

Menurut Abhan dua lembaga yang memang bergerak di bidang pemberitaan dan pemantauan tayangan televisi, elektronik dan cetak yakni Dewan Pers dan KPI memang memiliki kewenangan lebih untuk memantau setiap pemberitaan dan siaran. Apalagi kata dia, jika melihat pengalaman Pemilu 2019 pihaknya kerap kali menemukan sejumlah dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa. Namun, setelah dikaji Dewan Pers, iklan kampanye tersebut dinyatakan bukan berasal dari produk jurnalistik. "Jadi Bawaslu tak menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut. Makanya sinergi ini diperlukan," kata dia.

Oleh sebab itu, untuk Pilkada 2020 jika pihaknya menemukan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon selama masa kampanye, maka Bawaslu akan meminta Dewan Pers dan KPI berperan aktif. Tak hanya aktif memantau, tetapi juga aktif mensosialisasikan perihal pelanggaran-pelanggaran yang mungkin bisa terjadi.

Baca juga : Larangan Mudik, Anggota Koramil 02/Btc Pantau Stasiun KA Poris Gaga

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi pelanggaran selama Pilkada yang dilakukan para paslon. Dengan kata lain Dewan Pers dan KPI yang akan mengeluarkan fatwa terkait kemungkinan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para paslon. "Dewan Pers dan KPI yang harus banyak memberikan fatwa, apakah ini termasuk pelanggaran penyiaran atau enggak, apa ini menjadi produk jurnalistik atau tidak," kata Abhan.

Dalam kesempatan itu, Abhan juga mengungkapkan harapan besar atas kerja sama yang dilakukan empat lembaga ini. Dia berharap sinergitas empat lembaga ini bisa mengurangi pelanggaran kampanye di media massa yang dilakukan para Paslon selama Pilkada 2020. Apalagi Pilkada kali ini juga dilakukan di masa pandemi Covid-19. "Nantinya kalau memang ada pelanggaran maka jadi kewajiban kita untuk menegakkan hukum itu. Tapi itu tentu bagian akhir, artinya ultimum remedium," kata dia.

Baca juga : Harry Kane Pede Bakal Tampil di Piala Eropa 2020

Lebih lanjut, Bawaslu menemukan 73.130 pemilih yang telah dicoret atau berstatus tak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2020. Bawaslu menemukan data pemilih itu saat melakukan uji petik pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi. "Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020," kata Afifudin.(ERY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal