LampuHijau.co.id - Kandungan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dimasukan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law, saat ini menciptakan kegaduhan baru. Padahal sudah 10 tahun lebih pembahasan revisi UU Penyiaran berjalan, hingga kini belum selesai dibahas di Komisi I DPR RI. Menyoroti hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha menyayangkan hal tersebut terjadi pada RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Seharusnya, kata politikus senior PPP ini, RUU Cipta Kerja tak perlu mengutip kandungan revisi UU Penyiaran.
Tamliha mengkhawatirkan, pembahasan UU itu justru akan membebani anggaran negara pada APBN. Tamliha mengurai, pembahasan satu UU dalam satu masa sidang itu bisa menghabiskan Rp 75 miliar lebih. "Pembahasan (Revisi UU Penyiaran), iya (sudah masuk dua periode masa jabatan anggota DPR). Sekarang masuk di periode ke tiga, berapa anggaran yang dibebani. Pembahasan satu UU (biayanya) bisa lebih dari Rp. 75 miliar. Sekarang ini mungkin agak ringan, karena tak ada kunjugan ke luar negeri. Tapi kalau mau rincian biaya (pembahasan satu UU) yang tau persis itu Baleg (Badan Legislasi) DPR," ungkap Tamliha setelah mengisi acara diskusi DPR RI dengan tema 'Bagaimana Nasib Digitalisasi Penyiaran di Indonesia', di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Komisi I DPR kini menilai RUU Cipta Kerja berpotensi melemahkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan menghilangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan, Tamliha meminta revisi UU Penyiaran dengan RUU Cipta Kerja Omnibuslaw disinkronisasikan. "Harus dilakukan penyesuaian di kedua UU itu. Karena ada yang tidak singkron antara UU Penyiaran dengan Omnibuslaw. Waktu pembahasan juga harus dilakukan secara komperhensif," pinta Tamliha.
Tamliha juga berharap pembahasan kedua UU itu berjalan secara paralel. "Jadi UU Penyiaran berjalan, Omnibuslaw berjalan. Iya , iya (harus selaras) kedua UU ini. Karena bisa bahaya, karena ini menyangkut soal LPS (Lembaga Penyiaran Swasta)," kata Tamliha. Lebih lanjut kata Tamliha, ia mendukung rencana pemerintah agar 'tol langit' berjalan secepatnya. Maka dari itu, kini Komisi I DPR sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk merealisasikan satelit satria. "Di tahun 2020 ini tol langit (jaringan internet) itu harus terpenuhi. Perubahan dari sistem analog jadi digital. Tapi soal satelit satria ini, memang terkendala di anggaran. Karena anggaran yang diusulkan (Kominfo) untuk satelit satria adalah Rp 80 triliun," tandas Tamliha.
Baca juga : Minimalisir Kecelakaan, Komunitas ini Gelar Sosialisasi Perlintasan Palang Pintu KA
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR a Abdul Kharis Almasyhari, berpendapat bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat memperburuk kualitas penyiaran di Indonesia. Menurut politikus PKS ini, RUU Cipta Kerja yang memasukkan intisari UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi melemahkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan menghilangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). “Apabila mekanisme IPP dihapuskan seperti yang tercantum di draft RUU Cipta Kerja, saya khawatir Lembaga Penyiaran tidak lagi berupaya untuk meningkatkan kualitas isi siarannya secara konsisten” ujar Kharis ditempat yang sama.
“Hal ini perlu dicermati, karena IPP mengharuskan Lembaga Penyiaran untuk memperbaiki kinerjanya melalui tahapan evaluasi oleh KPI” sambungnya.
Baca juga : Jokowi Diminta Tak Segan Singgung Reshuffle Kabinet di Sidang Tahunan
Menurutnya, regulasi terkait penyiaran seharusnya memperkuat peran KPI sebagai regulator penyiaran. “Jangan sampai melemahkan (KPI). Karena D Dalam Pasal 33 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran, disebutkan bahwa pemberian dan perpanjangan izin siaran diberikan berdasarkan kepentingan dan kenyamanan publik sebagai konsumen dan penghapusan IPP justru dapat menomorduakan kepentingan masyarakat,” ujar Kharis.
Sebagaimana diketahui, Pasal 79 draft RUU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain pada Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dan 58. Kharis mengingatkan untuk memasukkan ketentuan mengenai digitalisasi dengan sistem single mux. Ia berpendapat bahwa digitalisasi mempermudah dan mempermurah sistem penyiaran di Indonesia, sehingga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. “Harus ada ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi analog ke digital, karena berkaitan dengan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi penyiaran” tandas Kharis. (DED)