Ngebut Rampungkan RUU PDP Itu Seperti Hamil Duluan (Datanya Sudah Bocor Dari Dulu Kok)

Rabu, 5 Agustus 2020, 22:01 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Banyaknya kasus penjualan data pribadi masyarakat, pembobolan server data dan kejahatan digital lainnya, membuat Komisi I DPR 'Ngebut' merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Namun, banyak pihak masih mempertanyakan tingkat keamanan jika RUU PDP resmi di sahkan menjadi undang-undang.  Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan RUU PDP ini seperti kejadian 'hamil diluar nikah' (Merried By Accident). Politisi PPP ini menegaskan, pada dasarnya data pribadi masyarakat sudah bocor dari dulu.  "UU ini seperti dilahirkan karena perempuan hamil duluan. Data kita itu kan sudah bocor sebenarnya, ketika pemerintah waktu dulu menerapkan setiap pemilik kartu handphone. Karena diwajibkan untuk mengisi data (identitas diri)," ucap Tamliha saat mengisi acada diskusi DPR RI dengan tema 'RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?', di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.


Tamliha bahkan merasa kecewa, setelah mengetahui adanya data yang dipermainkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke beberapa perusahaan bidang transportasi dan pinjaman online (pinjol). "Waktu itu kita sudah mengkritisi Menkominfo era Rudiantara, dimana data itu dipermainkan oleh Kemendagri ke beberapa perusahaan, salah satunya perusahaan yang bergerak di bidang alat transportasi, sehingga data-data itu sebenarnya sudah bocor duluan ketimbang kita mau bahas sekarang," sesal Tamliha.

Baca juga : Disebut Orang Kaya Baru, Inul Daratista : “Udah Kaya Dari Dulu Kaleee”


Meski begitu, Tamliha berharap RUU PDP ini mampu menghadirkan solusi atas masalah perlindungan data pribadi selama ini. "Kita Komisi I DPR dan pemerintah, harus betul-betul melihat rancangan undang-undang ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya pesatnya laju ITE. RUU PDP juga mesti betul-betul jeli kedepan, seperti apa sih arah ITE yang akan datang, bagaimana cara orang menjebol, ini harus betul-betul diantisipasi," harap Tamliha. 


Lebih lanjut, Tamliha pun tak sungkan memaparkan sektor lembaga apa saja yang saat ini sudah mengalami kebocoran data. "Kalau sala lihat kebocoran data itu lebih banyak bocornya itu dari lembaga penyelenggara telekomunikasi. kemudian di Kemendagri. Jadi, mestinya PDPnya dulu dibuat, baru boleh penyelenggara telekomunikasi untuk meminta input data masing-masing," tandas Tamliha.

Baca juga : Setelah Djoko Tjandra, Komisi III DPR Tantang Polri Tangkap Harun Masiku


Di tempat yang sama, anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengaku RUU PDP ini adalah inisiatif pemerintah pusat. Kata politikus Golkar ini, pemerintah membutuhkan suatu legislasi primer yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. "Menyerap aspirasi yang ada di masyarakat, banyak sekali kasus kasus terkait dengan kebocoran data, penyalahgunaan data, jual beli data, nah, ini semua ternyata yang kami tangkap implementasi atau penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu kasus-kasus ini terus berulang terjadi," tegas Aryani.

Menangkap keresahan itu, kata politisi Golkar ini, di Komisi I DPR sepakat RUU PDP sudah masuk kata 'urgent' (darurat) yang harus diselesaikan di bulan Oktober2020. Terkait adanya kabar pusat data di Indonesia akan dibuat dan dibiayai Negara Prancis, Aryani menuturkan akan memanggul Menkominfo Jhonny G Plate. "Tentunya kami akan tanyakan kepada Kominfo, apa yang melatarbelakangi kerjasama ini, karena biar bagaimanapun juga pusat data merupakan infrastruktur strategis. Apa yang melatar melatarbelakangi (kerjasama itu), apakah kita tidak punya cukup kemampuan secara finansial untuk mengoperasikan atau mendirikan sendiri," ungkap Aryani.

Baca juga : Usulan Ketua MPR Bahaya


Oleh sebab itu, Aryani berharap kedepannya semua pihak terkait dalam RUU PDP ini dapat berpandangan satu arah, yaitu fokus kepada infrastruktur data strategis. "Jadi, kita harus melakukan kajian lah secara komprehensif, pro dan kontra apa, kerjasama ini baik untungnya maupun ruginya mana yang lebih berat," tandas Aryani. (DED)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal