LampuHijau.co.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri. Bamsoet, sapaan Bambang, mengatakan, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 mengatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki masyarakat. "Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki. Yakni untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri. Yaitu senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.
Menanggapi itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan jika ide Bambang Soesatyo yang usul agar warga sipil diperbolehkan menggunakan senjata api atau senpi untuk membela diri, sangat berlebihan. "Usul Ketua MPR itu lebay, berlebihan, bahkan berbahaya," ujar Fickar.
Baca juga : Soal Diamankannya Lubis, Taufik Tegaskan Pemberian Uang Saksi Itu Sah
Fickar menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal ada hal-hal atau keadaan yang menghapuskan pidana, diantaranya pembelaan diri yang diatur dalam Pasal 49 KUHP. Pasal itu berbunyi, 'Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.', dan 'Pembelaan terpaksa yg melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.'
"Artinya apa? Dalam keadaan tertentu, sesorang boleh melakukan pembelaan diri meski akibatnya mematikan orang lain yang menyerang," kata Fickar.
Karena itu lah, kata Fickar, tak perlu ada aturan baru yang melegalkan orang yang sudah mempunyai izin kepemilikan, agar dapat menggunakan senjata api untuk membela diri.
Fickar menilai, usul Bamsoet itu akan menggambarkan seolah olah Indonesia sudah tidak aman. Jika Bamsoet menggunakan alasan lantaran situasi rawan akibat banyak PHK dan pandemi maka, kata dia, pemecahannya bukan pada gejala kejahatan. "Tetapi harus pada akar masalahnya yaitu kebijakan soal perekonomian dan lapangan kerja," ucap Fickar.
Baca juga : Gerindra Resmi Dukung Denny Indrayana Bertarung di Pilgub Kalimantan Selatan
Jika usulan itu disetujui, menurutnya justru akan meningkatkan angka kejahatan. "Karena akan jadi mudahnya perizinan senjata api itu jika aturan itu dibuat," ujarnya.
Selain itu, kata Fickar, di tengah melunturnya nilai-nilai kekeluargaan di Indonesia, usul Bamsoet akan berpotensi memperbanyak jumlah pembunuhan dalam keluarga. Sebab, pistol akan menjadi barang biasa di dalam keluarga, terutama bagi mereka yang masih memiliki anak dan remaja. (LHTJ)