Polri Segera Sidang Etik Terpidana Teror Ke Penyidik Senior KPK Novel Baswedan

Rabu, 29 Juli 2020, 20:32 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal segera menggelar sidang etik terhadap dua terpidana kasus penyiram air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kedua terpidana, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Sidang etik dilakukan karena status hukum kedua terpidana sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto membenarkan putusan Majelis Hakim dalam perkara kasus penyiraman air keras telah inkrah sejak Kamis (23/7) lalu. Hal ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding. "Karena per tanggal 23 Juli kemarin sampai pukul 24.00 WIB JPU tidak mengajukan pernyataan banding, maka putusan telah in kracht," kata Djuyamto yang juga merupkan Hakim dalam persidangan kasus Novel itu saat dikonfirmasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan sesuai aturan ketika vonis hakim sudah inkrah, maka pihaknya akan segera menggelar sidang etik kepada kedua terpidana. "Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah, terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke (pelanggaran) kode etik," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga : Penjual Nasi Goreng Mirip Gubernur Anies Baswedan

Meski demikian, dia tak menjelaskan rinci ihwal kapan sidang etik dilakukan. Biasanya, persidangan kode etik itu akan dilakukan oleh Wabprof yang merupakan salah satu Biro di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan profesi. "Itu berproses terkait dengan statusnya tentunya nanti ada proses sendiri karena memang bagaimana proses penghentian anggota Polri itu ada aturan mainnya," pungkas Awi.

Untuk diketahui, dua terpidana yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Polri aktif saat melakukan kejahatannya hingga sudah dipidana melalui mekanisme pengadilan. Mereka diketahui sebagai personel Brimob yang berdinas di Kelapa Dua, Depok.

Baca juga : Sebut Sidang Sandiwara, Novel Baswedan Bisa Dijerat Pidana?

Keduanya divonis Hakim masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan berkisar soal tuntutan satu tahun penjara terhadap pelaku penyiraman. Pemeriksaan juga mendalami dugaan gaya hidup mewah salah satu JPU.

Komisi Kejaksaan (Komjak) yang memeriksa para JPU ingin mendengar alasan mereka memberikan tuntutan satu tahun penjara. Tuntutan itu dinilai sebagian pihak terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan terhadap korban. "Mempertanyakan apa argumentasi, apa dasarnya, itu kami lakukan," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jakarta.

Baca juga : Penderitaan Keluarga Korban Sarang Burung Walet Akibat Kekejaman Novel Baswedan

Dari jawaban para jaksa, Komjak akan menganalisa lagi sebelum mengeluarkan rekomendasi. Namun Barita tak membeberkan alasan yang para jaksa terperiksa ihwal tuntutan satu tahun tersebut. Dalam kesempatan itu Barita juga menjelaskan bahwa Komjak hanya mempertanyakan alasan para jaksa. Komjak, lanjut dia, tak bisa mengintervensi kewenangan jaksa dalam menetapkan tuntutan. Pemeriksaan terhadap enam JPU kasus Novel itu dilakukan dengan teknik wawancara terpisah. Barita mengatakan Komjak akan mencocokkan masing-masing argumentasi para JPU.(ERY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal