LampuHijau.co.id - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dicekal oleh Mabes Polri terhitung sejak Rabu (22/7/2020). "Kemarin tanggal 22 Juli dari tim Bareskrim Polri kepada kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, perihal permohonan pencegahan ke LN atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Baca juga : Usut Djoko Tjandra Jokowi Didesak Bentuk Tim Khusus
Pencekalan itu akan dilakukan hingga 20 hari ke depan untuk keperluan penyidik Bareskrim Polri, yang sedang mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat. "Jadi bahwa penyidik Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan seseorang pejabat dengan sengaja dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri, atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau dituntut, karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan, atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," ujar Irjen Argo Yuwono.
Baca juga : Melanggar Protokol Kesehatan Mall di Depok Bisa Didenda 50 Juta
Anita sendiri diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum Polri) terkait surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak. Argo juga menjelaskan penyidikan yang dilakukan terhadap Anita juga berkaitan dengan apa yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo (BPJ PU). Dalam kasus dugaan pemalsuan itu, penyidik menyangkakan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan Pasal 21 KUHP. "(Penyidikan) sama (dengan Prasetijo) sama, di Pasal 263, 426, dan 21 KUHP berkaitan diduga terlapor atas nama BJP PU, terjadi antara Juni sampai 19 Juni, yang berlokasi Pontianak dan Jakarta," ucapnya.
Baca juga : Para Tokoh Ajak Masyarakat Tetap Semangat Berkarya di Rumah
"Sudah kita kirimkan bahwa pencegahan ke luar negeri sementara selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 22 Juli sudah kita kirimkan ke Imigrasi," tegasnya.(MW)