Warga Bintaro Minta Ombudsman Jewer Menteri Sofyan Djalil

Kamis, 23 Juli 2020, 19:29 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ombudsman RI diminta untuk menegur Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang tidak menggubris pengaduan ahli waris tanah seluas 11.320 m2 di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan yang dicaplok PT Jaya Real Property  Tbk.

Poly Betaubun kuasa ahli waris penuh ahli waris mengatakan tanah tersebut digunakan PT JRP untuk kepentingan mal Xchange Bintaro.

Poly menceritakan ahli waris dan Ombudsman sudah sering saling berkirim surat terkait permasalahan pencaplokan tanah yang dilakukan PT JRP.

Baca juga : Harus Segera Bagi Tugas, Pras Minta Wagub Riza Lebih Sering ke Lapangan

"Terakhir ahli waris menerima surat dari Ombudsman pada 22 Juni 2020 yang ditandatangani ketuanya Amzulin Rifai," kata Poly Betaubun, Kamis (23/7/2020).

Dalam surat terakhirnya Ombudsman dengan tegas menyatakan jika ahli waris tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya dari Kementerian ATR/BPN maka dipersilakan mengadu ke Ombudsman. Dan, Yatmi selaku ahli waris mengadukan secara resmi pada 9 Juli 2020.

Diungkapkannya, ahli waris juga melaporkan kasus pencaplokan tanah ini kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, "Kami juga melaporkan ke Kementerian Keuangan, KPK, Komnas HAM dan Kepolisian RI" ucapnya.

Baca juga : Sjahrial PDIP Minta Pemda Sweeping Home Industri yang Masih Beroperasi saat PSBB

Lanjut Poly, KSP merespon pengaduan ahli waris, melalui Deputi V Jaleswari Pramodhawardani, KSP mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN yang isinya memerintahkan agar segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Faktanya sudah lima bulan ini Kementerian ATR/BPN tidak menindaklanjuti sebagaimana yang diminta KSP," ujar Poly.

Tegas Poly, berdasarkan Perpres No. 83/2019 sangat jelas menyebutkan bahwa tugas KSP memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, salah satunya reforma agraria. Dengan begitu berhak seorang menteri yang kerjanya tidak bagus.

Baca juga : Angel Karamoy Minta Polisi Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Apa yang dilakukan ahli waris didukung oleh Komnas HAM, yaitu dengan melapor ke Polri dan Ombudsman.

Khusus pengaduan kepada Polri, Poly meminta kepada Kapolri untuk meminta klarifikasi kepada Menteri ATR/BPN, karena pada 2017 keduanya menandatangani kesepakatan kerja sama (MoU) dalam pemberantasan mafia tanah.

Poly pun menyinggung pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu soal cara menyelesaikan kasus sengketa tanah yaitu dengan memaksimalkan peraturan atau Undang-undang yang ada, jangan bertele-tele.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal