MAKI Laporkan Wakil Ketua DPR ke MKD DPR, Aziz Syamsuddin Malah Sentil Komisi III Agar Turun ke Lapangan

Kamis, 23 Juli 2020, 17:05 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Perseteruan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dengan Komisi III DPR RI terkait surat izin RDP (rapat dengar pemdapat) gabungan dengan instansi hukum negara, ternyata belum kondusif. Justru kini, Aziz Syamsuddin telah dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, karena dianggap menghambat proses penelusuran buronan kasus BLBI Djoko Tjandra.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR agar 'tidak lebay' dalam persoalan RDP gabungan. Politikus Golkar ini menyarankan, agar komisi bidang hukum itu melakukan pengawasan lapangan ke mitra kerjanya, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Kemenkumham. "Pengawasan lapangan itu bagian dari Komisi III menjalankan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra selama masa reses," ucap Aziz dalam pesan singkatnya kepada wartawan, kemarin.

Bekas Ketua Komisi III DPR ini juga meminta Komisi III jangan terlalu 'ngotot' dalam melaksanakan RDP. Sehingga, katanya, melupakan aturan Tata Tertib (Tatib) DPR. "Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita 'ngotot'. Tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," pinta Aziz.

Kedepannya, Aziz meminta persoalan ini tak tak diperdebatkan lagi. Ia berharap Komisi III DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kasus Djoko Tjandra, dengan mengedepankan aturan Tatib DPR. "Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib. Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan, jadi saya nggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu. Ada apa ini?," kata Aziz.

Baca juga : Air Mata Jokowi Sia-sia, Sofyan Djalil Setengah Hati Berantas Mafia Tanah

Lebih lanjut kata Aziz, ada banyak cara yang bisa dilakukan Komisi III DPR dalam melakukan pengawasan. Ia pun memahami persis apa yang menjadi urgen, dan apa yang masih belum menjadi urgen, maupun apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP.  "DPR RI punya tata cara kerja, biarkan tata cara kerja itu berjalan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Berikan DPR ruang dan waktu untuk melaksanakan kinerjanya tanpa adanya pemaksaan kehendak sepihak," tandas Aziz.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat tersebut akan digelar pada masa sidang yang akan datang. Dengan kata lain tidak pada masa reses. "Rapat nanti akan masuk ke masa sidang yang akan datang. Segera, tinggal beberapa hari lagi kok," ujar Sahroni saat dihubungi wartawan, kemarin.

Sama seperti Aziz, politikus NasDem ini beralasan ingin mengedepankan Tatib DPR yang tak memperbolehkan melaksanakan rapat di masa reses. "Dengan tata tertib yang ada memang selayaknya tidak dilakukan rapat. Tapi sebenarnya kalaupun dibolehkan rapat terkait Djoko Tjandra ini kan (karena) terkait (atensi) publik yang luar biasa," tandas Sahroni.

Di tempat terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR karena diduga melanggar kode etik anggota DPR. "Saya menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang diatur dalam Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 terhadap Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI," kata Boyamin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Elektabilitas Ganjar dan Anies Kejar-kejaran

Dia menjelaskan laporannya itu terkait Azis sebagai Wakil Ketua DPR diduga tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan RDP gabungan dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjend Imigrasi KemenkumHam terkait permasalahan lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah Republik Indonesia. "RDP tersebut sangat urgen karena akan membantu pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Soegiarto Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya sehingga Pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," ujarnya.

Padahal kata Boyamin, RDP itu dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses. "Harapan saya kan ada Pansus untuk menelusuri lebih jauh. Sekarang bagaimana mau di bentuk pansus, kalau RDP saja tidak bisa di laksanakan. RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani sehingga semestinya juga diizinkan oleh Azis Syamsuddin," tandas Boyamin.

Dikabarkan sebelumnya, Aziz Syamsuddin diketahui tak mau menandatangani surat permohonan menggelar RDP Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Kemenkumham. Namun, Aziz berdalih, ia hanya berpegang pada Tata tertib  yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Aziz menambahkan, kegiatan terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja. Sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang. (DED)

Baca juga : Abaikan Protokol Kesehatan, Kandidat Pilkada Bisa Didiskualifikasi

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal