LampuHijau.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan pada calon kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2020 agar mematuhi protokol kesehatan. Dia mengatakan ada sanksi berat jika tim sukses melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Tito menyampaikan itu saat kunjungan kerja ke Sulawesi Utara. "Tolong saat pelaksanaan Pilkada mematuhi protokol dan para kontestan mengatur tim sukses dan pendukungnya agar mematuhi protokol Covid-19, karena itu akan diatur KPU dan itu akan jadi temuan Bawaslu yang bisa ada sanksinya. Bahkan bisa ke diskualifikasi," kata Tito mengutip siaran pers Kemendagri.
Tito menyatakan pihaknya juga akan meminta penyelenggara dan pengawas pemilu agar melarang massa pendukung melakukan konvoi hingga arak-arakan saat kampanye Pilkada 2020. Ia menegaskan Bawaslu nantinya bisa memberikan sanksi bagi kandidat bila hal tersebut dilakukan oleh para pendukungnya. "Bawaslu bisa menyemprit. Dan itu ada sanksi sosial. Gimana mau jadi kepala daerah kalau kendalikan seratusan orang aja enggak bisa," kata dia. "Sampaikan aja, kita enggak perlu pilih kontestan itu, karena enggak bisa mengendalikan timsesnya saat mengendalikan massa. Bagaimana ngendalikan rakyatnya," tambah dia.
Baca juga : Walikota Tangerang Cek Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan
Tito tak ingin ajang Pilkada tahun 2020 justru berubah menjadi klaster baru penularan corona. Karena itu, ia meminta agar para kandidat dan penyelenggara pemilu bersama-sama berkomitmen menjadi agen perlawanan terhadap virus corona. "Justru Pilkada harus menjadi gerakan perlawanan melawan Covid," kata dia. Tito bahkan meminta para kandidat dan tim suksesnya membentuk kampanye kreatif yang bisa meraih simpati masyarakat. Sekaligus sebagai sarana menekan penularan virus corona. Ia menyarankan agar kandidat bisa membagi-bagikan alat peraga kampanye berupa masker hingga hand sanitizer untuk meraih simpati masyarakat. "Masker ini lagi ngetren. Misalnya bisa ditulis pilih nomor 1 nomor 2. Lalu membagi-bagikan hand sanitizer," kata Tito.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan pada 9 Desember mendatang di 270 daerah. Dilanjut dengan pemungutan suara secara berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. Sebelumnya, KPU RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Edaran yang diteken pada Jumat (19/6) itu menjadi pedoman bagi 270 KPU Daerah dalam menggelar Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan pencegahan corona. "Ini adalah SE Nomor 20/2020 yang diterbitkan KPU sebagai pedoman pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sesuai dengan protokol kesehatan sebelum PKPU yang mengatur protokol kesehatan diundangkan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya.
Baca juga : Wahana Honda Siap Layani Konsumen dengan Standar Protokol Kesehatan Ketat
Edaran tersebut menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, seperti penyelenggara, peserta dan pemilih, diwajibkan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan. Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020. Tahapan yang memerlukan protokol kesehatan itu diantaranya, tahapan pertemuan langsung, tahapan yang berpotensi mengumpulkan orang, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan. Para petugas penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan tugasnya wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), setidak-tidaknya masker.
Meski demikian, para petugas itu wajib memakai APD yang lebih lengkap, seperti sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah (face shield) saat melaksanakan tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemungutan dan penghitungan suara.(DED)