MPR Tolak Tuntutan PA 212 Bubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Selasa, 21 Juli 2020, 11:57 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menegaskan pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) belum diperlukan. Lembaga itu disebutnya masih menjalankan fungsi pembinaan ideologi Pancasila, sesuai dengan yang diharapkan. Pernyataan itu untuk menjawab tuntutan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) terkait pembubaran BPIP. "Sepanjang kerja-kerja pembinaannya tidak menimbulkan tafsir-tafsir atau pemahaman Pancasila yang kontroversial, seperti Ekasila dan Trisila, saya kira nggak masalah," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Arsul mengatakan ia menghargai tuntutan PA 212 tersebut sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. Namun, ia bilang banyak juga elemen masyarakat yang masih mendukung keberadaan BPIP. Politisi PPP itu mencontohkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dukungan PBNU terhadap BPIP disampaikan saat mengusulkan perubahan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU BPIP. "Kita hormati saja. Itu kan bukan satu-satunya pendapat di tengah masyarakat," ujar Arsul.

Baca juga : Demokrat Ngaku Belum Ada Pembicaraan Soal Pilgub DKI

Lebih lanjut, Arsul menyebut Fraksi PPP akan mengikuti pembahasan RUU BPIP. Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, PPP baru akan menyatakan sikap terkait RUU yang diajukan pemerintah sebagai perbaikan RUU HIP itu. Sebelumnya, PA 212 menggelar Musyawarah Nasional II di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/7). Munas itu menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait masalah politik dan kebangsaan. "Munas mengamanahkan kepada PA 212 untuk segera berupaya memulangkan HRS (Habib Rizieq Shihab), menolak UU Corona, menuntut pembubaran BPIP," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif.

Terpisah, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki berkata pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diusulkan pemerintah. Zainuddin menyebut BPIP tak perlu aturan setingkat undang-undang sebagai landasan. Dia menyebut selama ini badan itu hanya menimbulkan trauma di masyarakat. "Performa BPIP selama ini juga sudah meninggalkan trauma di tengah-tengah masyarakat karena pernah mengeluarkan satu statement di mana agama dianggap sebagai musuh Pancasila. Ini memberikan kecemasan, kekhawatiran di masyarakat," kata Zainuddin dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Roda Institute.

Baca juga : Menteri Kelautan dan Perikanan Minta TNI-Polri Bantu Nelayan

Pernyataan "agama musuh Pancasila" sempat dilontarkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, beberapa waktu lalu. Belakangan, ia mengklarifikasi maksud pernyataan menjadi kelompok ekstremis yang menggunakan agama adalah musuh Pancasila. Zainudin mengatakan BPIP cukup berlandaskan peraturan presiden (Perpres). Ia khawatir jika didukung undang-undang, badan ini akan punya wewenang yang semakin kuat.

Dengan alasan itu, Zainuddin menyatakan PAN menolak RUU tersebut. Sikap PAN, kata dia, sama seperti saat RUU tersebut masih berjudul Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP. "Bagi Fraksi PAN, mengusulkan untuk disetop, dihentikan, tidak perlu mengajukan RUU pengganti apapun namanya, apakah RUU PIP atau RUU BPIP," ucap dia. Fraksi PAN mendorong DPR RI untuk segera menggelar pembahasan untuk mencabut RUU HIP dari Prolegnas. Mereka juga meminta pemerintah untuk berhenti mengusahakan RUU BPIP.(DED)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal