LampuHijau.co.id - Auditor keuangan negara dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negarea (APBN) ke rekening pribadi. Tak tanggung-tanggung besaran dana tersebut mencapai Rp 71,78 miliar. Setidaknya ada 5 lembaga/kementerian yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolan APBN tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksa atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Salah satunya, Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085. Dana tersebut diduga mengalir ke rekening bank pribadi dan belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan.
Pertama, ada pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085. Dana tersebut mengalir ke Rekening Bank pribadi dan belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan. Kedua, Kementerian Agama sebesar Rp 20.718.648.337. Dana itu berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019. Dana sisa sebesar lebih dari Rp 20 miliar itu terbagi pada rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp 4.961.491.435.Lalu, dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5 .416.601.354, dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satuan kerja sebesar Rp10.340.555.548.
Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167. Uang sebanyak itu diketahui tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi. Keempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dana di KLHK berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003. Uang itu masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.
Baca Juga : Anggota TNI Dikeroyok Preman Cikini, Temen TNI Gak Terima, Premannya Digulung Dibuang di Depan Polres Jakpus
Kelima, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam mengelola uang kegiatan. Juga jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
BPK menilai permasalahan pengelolaan dana tersebut mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Sebab, saldo kas tidak didukung dengan keberadaan fisik kas. Selain itu, berpotensi terjadi penyalahgunaan kas. "Permasalahan tersebut disebabkan belum optimalnya pengendalian pada Kementerian/Lembaga, termasuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk memastikan pengelolaan kas sesuai ketentuan yang berlaku," tulis BPK dalam laporannya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengklarifikasi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya anggaran Kemhan sebesar Rp 48 miliar yang dikelola oleh rekening pribadi. Dahnil mengklaim bahwa anggaran yang masuk ke rekening pribadi tersebut berkaitan dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia. Dalam pelaksanaan tugas di luar negeri itu menurutnya membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat. "Sejatinya proses izin pembukaan rekening dinas athan (atase pertahanan) sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di LN (luar negeri), maka secara administrasi terjadi hal tersebut di atas untuk kegiatan 2019," kata Dahnil lewat keterengan tertulis kepada wartawan.
Baca Juga : Polsek Tanah Abang Selidiki Aksi Pungli di Dekat Gedung DPR
Menurut Dahnil, terkait temuan BPK tersebut sebenarnya telah dijawab dan dijelaskan oleh Irjen Kemhan kepada BPK secara rinci dan jelas. Sehingga, kata dia, opini laporan hasil pemeriksaan atau LPH Kemhan pun mendapat predikat wajar tanpa pengecualian alias WTP. "Semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP," ucap Dahnil.
BPK sebelumnya menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi di lima Kementerian/Lembaga Pemerintah. Total anggaran yang masuk ke rekening pribadi tersebut mencapai Rp 71,78 miliar. Dari data tersebut diketahui bahwa sebanyak Rp 48 miliar di antaranya mengalir ke rekening pribadi seseorang di Kementerian Pertahanan. Sedangkan, sebanyak Rp 20 miliar tercatat mengalir ke rekening pribadi seseorang di lingkungan Kementerian Agama. Adapun dana tersebut merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019.(LHTJ)