LampuHijau.co.id - Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya sejumlah oknum kepala daerah yang memanfaatkan dana bantuan Covid-19 untuk mengangkat citra jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, membuat DPR RI terkejut. Lembaga wakil rakyat ini pun menantang 'nyali' lembaga antirasuah, untuk mendalami laporan masyarakat terhadap pihaknya. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan, warning (peringatan) yang dilontarkan KPK saat ini tidaklah cukup untuk membuat takut para kepala daerah. Menurut politikus PAN ini, KPK harus bergerak dan melakukan tindakan tegas. "Itu jelas-jelas dana (bantuan penanganan Covid-19) dari pemerintah seharusnya dimanfaatkan secara proporsional dan profesional. Kalau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dari dana bantuan itu, itu termasuk bentuk tindak korupsi. Jadi KPK harus menelusuri itu," tegas Guspardi saat dihubungi wartawan, kemarin.
Guspardi pun mengecam sikap kepala daerah, jika nantinya terbukti memanfaatkan uang bantuan kemanusiaan tersebut. "Semoga warning dari KPK ini menjadi preseden bagi kelapa daerah yang ingin maju lagi (di Pilkada serentak 2020). Harus segera melakukan tindakan tegas, terhadap orang yang memanfaatkan uang negara," kata Guspardi.
Baca juga : Banyak Memakan Korban, Komisi II DPR RI Pasti Akan Merevisi Undang-Undang Pemilu
Kalau KPK tak melakukan tindakan tegas, Guspardi meyakini para kepala daerah lainnya juga melakukan hal yang sama. "Karena pernyataan KPK itukan tertuju kepada beberapa kepala daerah saja, yang disinyalir menunggangi uang Covid-19. Ya kita minta lakukan sikap tegasnya," ungkap Guspardi.
Lebih lanjut, Guspardi meminta KPK bekerja sama dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) guna mengungkap kasus tersebut. "Bekerjasama lah dengan KPU-Bawaslu selaku pihak penyelenggaran Pilkada. Kita berharal Pilkada ini berjalan secara demokratis, tidak memanfaatkan bantuan negara untuk kepentingan pribadi. Saya juga meminta masyarat berperan aktif saat berjalannya Pilkada. Laporkan jika ada indikasi kecurangan, agar Pilkada kita berjalan sesuai pratururan yang berlaku," tandas Guspardi.
Baca juga : 2 Tahanan Konsumsi Shabu, Anggota Komisi III DPR Desak Kalapas Kota Samarinda Dicopot
Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil 'geleng-geleng kepala' mendengar kabar tersebut. Politis PKS ini pun tak sungkan mengatakam, hukuman mati yang pantas untuk pelaku. "Harus ditemukan kalau memang ada. jika nanti ditemukan maka hukuman mati adalah balasannya," tegas Nasir dalam pesan singkatnya kepada wartawan. Lebih lanjut, mantan wartawan ini merasa yakin kalau KPK mampu mengusut tuntas persoalan bantuan dana Covid-19. "Tidak perlu (bantuan pihak lain). KPK punya SDM yang bisa mengawasi dan menangkap pelakunya," tandas Nasir.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menerima laporan terkait adanya sejumlah oknum kepala daerah bermain praktik lancung untuk mengangkat citra jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.
Baca juga : Sudah Kantongi 18 Nama, Gerindra Belum Memiliki Calon di Pilkada Tangsel
Praktik curang itu dilakukan dengan cara 'membonceng' penggunaan dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat. Firli mengatakan, dana penanganan Covid-19 itu dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye, seperti memasang foto kepala daerah pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi. "Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa, mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (12/7).(DED)