LampuHijau.co.id - Nyali Komisi Pemberantasan Korupsi (Korupsi) ditantang DPR RI untuk berani mengusut penyimpangan program pemerintah, yakni 'Kartu Pra-Kerja'. Apakah lembaga antirasuah itu berani mendalami kasus tersebut? Program Kartu Pra Kerja saat ini terus menuai kritik dari banyak pihak. Terutama, setelah pihak Gedung Merah Putih menilai ada empat masalah di dalam kartu produk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menyoroti persoalan itu, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menantang 'nyali' KPK untuk berani tegas jika menemukan dugaan penyimpangan program tersebut."Saya harap KPK bisa bergerak lebih tegas dan konstruktif terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Kartu Pra Kerja karena berpotensi menguapkan uang negara," kata anggota DPR Fraksi Partai Demokrat itu dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Anak buah Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini mendesak meminta KPK agar tak pandang bulu dalam memberantas korupsi. "Apalagi saat negara sedang susah menghabiskan anggaran besar menghadapi wabah COVID-19," tegas Didik.
Baginya, jika benar ada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan merugikan keuangan negara. Seharusnya bisa ditelusuri lebih dalam, pada kasus Kartu Pra-Kerja. "Kalau KPK sudah menemukan indikasi adanya penyimpangan dan bahkan korupsi, jangan ragu-ragu untuk menindak," tandas Didik.
Baca juga : Polda Metro Diminta Usut Dalang Bentrokan di Depok
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani justru meminta pemerintah untuk menindaklanjuti masalah yang ditemuan KPK. "Yang jelas harus ada tindakan korektifnya atas dua hal. Pertama, korektif ke belakang atas hal yang dianggap sebagai "kesalahan" yang dibuat. Kedua, korektif kedepan berupa penataan ulang kebijakan pelatihan kartu prakerja," kata Arsul saat dihubungi wartawan.
Meski begitu, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP ini mengungkapkan saat ini belum ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan kepada pemerintah terkait masalah Kartu Pra-Kerja. Alasannya kata Arsul, masih sebatas potensi merugikan keuangan negara.
Akan tetapi, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan masalah itu akan naik menjadi kasus korupsi jika ditemukan bukti baru oleh KPK. "Tentu temuan dan rekomendasi KPK tersebut harus ditindaklanjuti, kalau tidak mau, ada potensi berkembangnya dugaan kasus," tandas Arsul.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan ada dua hal yang berpotensi merugikan negara dari temuan KPK. Pertama, karena tidak dilakukannya tender untuk mitra platform kartu prakerja sehingga harga yang didapat oleh mereka menjadi wajar.
Baca juga : KPK Bakal Usut Dugaan Korupsi Kartu Prakerja
"Untuk perkara ini bisa berimplikasi hukum karena bisa saja harga wajar 500 ribu namun nyatanya dijual 1 juta. Nah, disini terdapat potensi kerugian 500 ribu dikali seluruh peserta kartu prakerja," kata Boyamin saat dihubungi terpisah.
Konsekuensi dari tidak dilakukannya tender, kata Boyamin, akan berpotensi terjadi monopoli pada penyediaan pelatihan kartu prakerja. Masalah inilah yang disingkap KPK karena terdapat konflik kepentingan antara platform digital dengan pihak penyedia pelatihan (suplaiyer video pelatihan).
"KPK seharusnya dilanjutkan pendalaman berapa harga yang dibayarkan digital platform kepada suplaiyer video pelatihan, aku yakin sangat murah," papar Boyamin.
Kedua, di sisi lain KPK mengungkap ada peserta yang belum menyelesaikan pelatihan secara lengkap namun sudah dibayar penuh. Skandal seperti ini menurut Boyamin berpotensi merugikan negara karena bagaimanapun pembayaran lunas maka pekerjaan jasa atau barang harus selesai 100 persen. Jika tidak, maka selisihnya menjadi kerugian negara.
Baca juga : Artis Juga Bakal Dapat Kartu Prakerja, Lah?
"Misal bangun gedung seharga 100 M, sudah dibayar lunas. Namun kemudian terdapat kekurangan pekerjaan pondasi, maka kekurangan pondasi ini menjadi kerugian negara," tandas Boyamin menganalogikan.
Seperti diketahui, KPK menemukan masalah dalam empat aspek program Kartu Prakerja, yakni; pendaftar di program Kartu Prakerja adalah kelompok yang bukan target yang disasar. Kemudian mitra dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KPK juga menemukan bahwa kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai dan metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya dilakukan monolog atau satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol yang jelas. Berikutnya, KPK telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan teknis pelaksanaan program kartu prakerja. (DED)