Komisi Antirasuah Bakal Periksa Nusron Wahid

Nusron Wahid. (Foto: net)
Jumat, 12 April 2019, 08:25 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri setiap informasi yang mencuat dalam penyidikan kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Termasuk pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso yang menyebut diperintah politisi Partai Golkar Nusron Wahid agar menyiapkan 400.000 amplop untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Baca juga : Aliran Dana Asing ke Sandiaga, Ini Kata BPN

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sejauh ini belum ada jadwal pemanggilan Nusron. Namun, Febri berjanji akan menyampaikan kepada publik bila penyidik membutuhkan pemeriksaan terhadap Nusron.

"Kalau jadwal pemanggilan untuk saudara Nusron Wahid belum ada sampai saat ini dari informasi yang saya ketahui ya. Tapi nanti jika dibutuhkan saksi-saksi lainnya untuk didengar keterangannya oleh penyidik mungkin saja akan dipanggil. Ketika sudah ada informasi tentang jadwalnya dan waktu yang lebih tepat, nanti akan saya sampaikan," kata Febri kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).

Baca juga : Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jokowi: Laporkan Saja

Sebelumnya, Bowo menyebut nama Nusron Wahid yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait 400 ribu amplop serangan fajar yang telah disita tim penyidik. KPK menduga uang itu bagian dari hasil suap maupun gratifikasi yang diterima Bowo.

Febri menambahkan, pada sejumlah kasus yang ditangani KPK, tersangka korupsi kerap menyebut nama atau peran pihak lain. Tapi, kata Febri, dalam mengusut perkara, KPK tidak tergantung dengan pengakuan seorang saksi atau tersangka saja.

Baca juga : Kampanye di Cirebon, AHY: Pemimpin Harus Hadir di Atas Semua Perbedaan

Keterangan tersebut akan diperiksa silang dengan keterangan saksi lain atau bukti lain. Untuk itu, pengakuan Bowo yang menyeret nama Nusron Wahid perlu didalami dan diperiksa kesesuaiannya dengan keterangan saksi dan bukti yang lain.(ASP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal