Raja Dangdut Dukung Pradi Maju Jadi Wali Kota Depok

Jumat, 12 Juni 2020, 17:44 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wakil Wali Kota Pradi Supriatna mendapat dukungan  raja dangdut H Rhoma Irama untuk maju menjadi Wali Kota Depok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.     

Rhoma yang juga Ketua Umum (Ketum) Fahmitamami menyampaikan dukungannya kepada Pradi Supriatna melalui Ketua MPC Fahmitamami Kota Depok, KH Abubakar Madris.    

"Syukur alhamdulillah, Bang Haji Rhoma telah memberikan dukungan atas nama Fahmitamami Pusat untuk Pak Pradi. Sudah resmi beliau dukung Pak Pradi," kata KH Abubakar Madris kepada Lampu Hijau, Jumat (12/6/2020).

Baca juga : LPBH NU Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya ke Wali Kota Depok

Menurut KH Abubakar Madris, kedekatan Rhoma Irama dan Wakil Wali Kota Pradi Supriatna seperti keluarga. Bahkan, Ketum Fahmitamimi mengintruksikan seluruh anggota Fahmitamimi dari mulai MPP sampai MPC mendukung Pradi Supriatna.  

"Instruksi beliau, mulai dari MPP hingga MPC mendukung Pak Pradi. Itu dilontarkan Rhoma pada saat kami bersilaturahmi ke Soneta Record di Tole Iskandar," tuturnya.

Pembina Majlis Ta’lim Attaubah Kota Depok lebih jauh berkata, ada beberapa alasan kenapa Fahmitamami dan Attaubah mendukung Pradi Supriatna maju di Pilkada Depok.

Baca juga : Pemkot Tangerang Serahkan Bantuan Bagi Warga Berstatus PDP

"Kami melihat perkembangan Depok saat ini terhenti, apalagi kami melihat lima tahun ini tidak ada yang dihasilkan. Kami berharap kedepan ada perubahan yang signifikan untuk kepentingan masyarakat, kami melihat Pak Pradi mampu dan cocok untuk memimpin Depok," ujar KH Abubakar Madris.

KH Abubakar Madris mengingatkan bahwa Pradi Supriatna merupakan putra asli Depok. Ia dikenal sangat luwes bergaul dengan masyarakat.

"Saya siap membawa gerbong Attaubah untuk mendukung Pradi. Saat ini anggota Attaubah ada 132 ulama, mereka rata-rata memiliki majlis ta’lim, itu pucuk pimpinannya saja 132. Kami akan all out untuk mendukung Pak Pradi tentunya," katanya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal