Banyak Pejabat Daerah Kosong Pilkada Serentak Harus Tahun Ini

Kamis, 11 Juni 2020, 19:11 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 seharusnya digelar pada September 2020. Namun karena pandemic covid-19, persiapan Pilkada menjadi terganggu. Akhirnya Pemerintah dan KPU bersepakat untuk memundurkan Pilkada serentak tahun ini ke 9 Desember mendatang. Kenapa harus tetap dilaksanakan pada tahun 2020? Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otda Kemendagri Budi Santoso mengungkapkan, jika pilkada serentak diundur melebihi Desember, takutnya akan terjadi kekosongan pejabat daerah.
"Kalau sampai pilkada ini dimundurkan dari 9 Desember, itu banyak kekosongan kepala daerah. Dalam kondisi saat inilah kita berusaha sekuat mungkin pelaksanaan pilkada di Desember untuk menghindari kekosongan di kepala daerah," kata Budi dalam diskusi daring, Rabu (10/6/2020).

Baca juga : Kadispenad : Pejabat Penerangan TNI AD Harus Berselancar di Dunia Maya


Imbasnya, jika terjadi kekosongan jabatan di daerah, program tidak akan cepat berjalan. Dikawatirkan pejabat sementara tidak memiliki power maksimal dalam mekanisme politik. Selain itu pelaksanaan pilkada pada Desember ini dinilai agar tetap dapat menjaga ritme demokrasi.  "Kita semua tahu kalau mekanisme politik, kalau pejabat kekuatan power-nya tidak begitu maksimal, jadi inilah salah satu dasar kita kenapa pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Sekaligus menjaga ritme demokrasi, kita semua dianggap negara yang demokrasinya cukup baik jangan sampai pilkada yang sudah disiapkan sedemikian rupa tidak bisa berjalan dengan baik," sambungnya.

Baca juga : Bantu Masyarakat Ditengah Covid-19 Polrestabes Bandung Bagikan Sembako Tahap IV


Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP siang tadi. Komisi II menyetujui Pilkada 2020 digelar 9 Desember. "Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat yang digelar secara fisik dan virtual, Rabu (27/5).(LHTJ)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal