LampuHijau.co.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, yang akrab disapa Pras, menyesalkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal klaim tidak ada satu pun anggota DPRD DKI yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, hingga batas akhir di 31 Maret 2019, ada 50 lebih atau setengah dari 106 pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menyetorkan LHKPN ke KPK. Pelaporan tersebut ditandai inisiatif yang dilakukan Prasetio dengan mendatangi langsung kantor KPK pada 23 Januari 2019 lalu. Kemudian disusul dengan asistensi alias pendampingan, yang digelar langsung staf KPK di gedung DPRD DKI pada 27 Maret 2019 kemarin.
Baca juga : KACAU! Jadi Caleg, Istri Koruptor RY Diduga Tabrak Aturan Kampanye
“Kalau teman-teman di DPRD DKI butuh waktu untuk penyesuaian mengisi e-LHKPN, iya. Tapi kalau dikatakan tidak satupun yang melaporkan, itu tidak benar,” tegasnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Pendampingan itu pun, sambungnya, merupakan tindak lanjut atas surat permintaan asistensi yang dilayangkannya ke KPK pada 25 Maret 2018, atau dua hari sebelum pendampingan pengisian LHKPN elektronik yang digelar di gedung DPRD DKI. Karena itu, ia juga menyayangkan imbauan miring yang dilontarkan salah satu komisioner KPK yang melarang warga untuk memilih caleg petahana, karena klaim tidak kooperatif melaporkan LHKPN.
Baca juga : Gandeng Kementerian LHK, Anggota DPR (AF) Sumbang Motor Sampah
Ia menyampaikan, semua warga negara punya hak untuk memilih seseorang calon yang dipercayai tanpa pengaruh siapa pun. “Biar warga yang menilai sendiri untuk memilih tanpa pengaruh siapa pun. Benar harus dikatakan benar, jangan dibolak-balik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan bahwa hingga lewat batas waktu yang ditentukan tidak ada satupun dari 106 pimpinan dan anggota DPRD DKI yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Di saat yang sama, ia juga mengimbau warga DKI untuk tidak memilih para caleg DPRD DKI petahana yang tidak kooperatif melapor LHKPN. (ULI)