LampuHijau.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunda pelaksanaan Pilkada 2020 ke bulan Desember. Hal itu diputuskan Presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. “Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” demikian tertulis dalam Perppu tersebut, pasal 201A ayat (2). Sebelumnya, Pilkada awalnya direncanakan bakal digelar pada Semptember mendatang. Namun, karena situasi COVID-19 yang saat ini melanda Indonesia, pemilihan kepala daerah tersebut ditunda hingga Desember 2020.
Baca juga : Tersangkut Kasus Penipuan, Eks Calon Walkot Depok Dilaporin ke Polres Tangsel
Menyikapi penundaan tahapan Pilkada tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Depok, Nana Shobarna menyampaikan bahwa KPU Depok telah menerbitkan surat keputusan No. 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang penundaan tahapan Pilwalkot 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Surat keputusan penundaan yang kita terbitkan ini berdasarkan pada keputusan KPU Pusat, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Nana melalui keterangannya kepada Lampu Hijau, Rabu (6/5/2020).
Baca juga : Fahri Jemput Presiden Jokowi, Bamsoet Celetuk People Power
Adapun penundaan tahapan Pilwalkot Depok, kata Nana, meliputi tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kemudian tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. “Jadi, setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada tanggal 4 Mei 2020 kemarin, menjadi terang benderang bagi kita bahwa pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok akan digelar pada Desember 2020,” terangnya.
Baca juga : Sandi Setuju Pertemuan Prabowo dan Jokowi Digelar
“Semoga musibah Covid-19 yang tengah mewabah ini dapat segera berakhir. Dan Kami KPU Kota Depok juga mengajak seluruh masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dan mentaati arahan pemberlakuan PSBB,” pungkasnya. HEN