Pemerintah Dinilai Lamban Terapkan PSBB di Ibukota

Minggu, 12 April 2020, 19:53 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta lamban dan berbelit-belit. Butuh waktu sekitar 10 hari sejak pengajuan PSBB dari pemerintah provinsi DKI Jakarta hingga disetujui oleh pemerintah pusat.

"Monitoring kami penerapan PSBB ini memiliki beberapa kendala, terkait lamanya birokrasi. Padahal dalam konteks kedaruratan kesehatan yang penyebarannya sangat cepat, dibutuhkan kecepatan dari pemerintah untuk melakukan pencegahan," tutur peneliti tim Pengkajian dan Penelitian Covid-19 Komnas HAM, Brian Azeri, kemarin.

Baca juga : Pemkot Tangerang Sudah Siap Lakukan PSBB

Brian menuturkan, Pemprov Jakarta telah mengajukan penerapan PSBB ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan sejak 1 April lalu. Namun Kemenkes masih meminta data tambahan pada 5 April hingga akhirnya disetujui pada 7 April 2020. "Pelaksanaan efektif baru 10 April. Jadi ada waktu 10 hari dari permohonan sampai dilaksanakan. Harusnya pemerintah bisa gerak lebih cepat lagi," katanya.

Di sisi lain, Brian juga menyoroti pelaksanaan karantina wilayah parsial yang dilakukan sejumlah daerah terkait Covid-19. Sejak pemerintah memilih opsi PSBB, tak ada lagi pilihan untuk karantina wilayah di daerah demi mencegah penyebaran virus tersebut. Menurutnya, pelaksanaan karantina wilayah secara parsial di berbagai daerah ini harus didukung mengingat proses PSBB yang cukup rumit. Namun, Brian mengatakan, perlu protokol yang jelas dari pemerintah terkait penerapan karantina wilayah parsial tersebut.

Baca juga : Sekda Depok Hardiono: Terapkan PSBB, Perhatikan Keluarga Miskin

"Komnas HAM mendorong pelaksanaan karantina parsial dalam rangka mencegah Covid-19 namun dengan peraturan, pedoman, dan protokol yang jelas agar ada kepastian di masyarakat," ucap Brian.(ERY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal