LampuHijau.co.id - Presiden Joko Widodo kembali menegaskan pemerintah tidak melarang mudik, melainkan sebatas menganjurkan kepada masyarakat agar tidak pulang kampung di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Larangan hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri. "Sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Jokowi mengatakan pemerintah pusat sudah melakukan kajian mendalam. Dia mengamini mudik berpotensi menambah penularan virus corona di berbagai daerah. Namun, kata dia, ada dua kelompok yang tak bisa begitu saja dilarang mudik. Kelompok pertama, kata Jokowi, adalah mereka yang terpaksa mudik karena kehilangan pekerjaan akibat terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Termasuk juga mereka yang pendapatannya menurun drastis.
Baca juga : Merasa Dirugikan, Pengembang Laporkan Warga Lebak Bulus
Sementara kelompok kedua adalah masyarakat yang memang sudah memiliki tradisi pulang ke kampung halaman. Terutama ketika hari raya Idul Fitri untuk bertemu sanak saudara. Meski masyarakat tidak dilarang untuk mudik, pemerintah pusat akan membatasi kapasitas transportasi umum. Begitu pun masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman menggunakan kendaraan pribadi. "Yang pakai kendaraan pribadi akan kita batasi dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor," ujar Mantan Walikota Solo tersebut.
Jokowi tetap berharap masyarakat untuk tidak mudik meski pemerintah pusat sebatas mengeluarkan anjuran, bukan larangan. Demi mengurangi jumlah warga yang pulang ke kampung halaman, Jokowi menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) baru.
Baca juga : Akad Nikah Jaga Jarak Karena Corona, Nggak Boleh Salaman Tapi Pakai Benang
Dana tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak virus corona. Tak hanya yang tinggal di Jabodetabek, masyarakat di daerah lain pun akan diberikan dana bansos tersebut. Pemerintah pusat, lanjut Jokowi, menganggarkan Rp 2,2 triliun untuk pemberian bansos bagi warga yang tinggal di DKI Jakarta. Dan bansos akan diberikan Rp 600 ribu untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga per bulan selama 3 bulan. Kemudian, untuk warga di Bodetabek, dana bansos diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu keluarga. Mereka akan diberikan Sebesar Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan. Total anggaran mencapai Rp 1 triliun.
Untuk masyarakat di luar Jabodetabek akan diberikan bansos tunai kepada 9 juta keluarga yang tidak menerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan) mau pun bansos sembako. Sekali lagi kepada 9 juta keluarga sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan dan total anggaran yang disiapkan Rp 16,2 triliun," kata Jokowi. "Target 197 ribu pengemudi taksi, sopir bus atau truk dan kenek, akan diberikan insentif Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan. Anggaran yang disiapkan Rp 360 miliar," tambahnya.
Baca juga : Berbeda dengan Polisi, Pihak Imigrasi Benarkan Kabar WNA China Tewas Overdosis
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik pada lebaran tahun ini dan mengambil cuti selama masa penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.(ERY)