DPR Kritik Pemerintah Terkait Kebal Hukum Kelola Rp 405,1 T Corona

Minggu, 12 April 2020, 19:24 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Marwan Cik Asan, mengkritik Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang membuat pemerintah kebal hukum dalam mengelola Rp 405,1 triliun untuk penanganan dampak ekonomi pandemi virus corona (Covid-19). Marwan menyoroti aturan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang membebaskan para pengelola anggaran dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dari ancaman pidana, jika mengakibatkan kerugian negara.

"Artinya, KSSK yang berisi Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Keempatnya menjadi kebal hukum ketika melakukan stimulus tersebut," kata Marwan kepada wartawan, baru-baru ini.

Diketahui Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 mengatur biaya yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga KSKK untuk berbagai program bukan kerugian negara, melainkan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis.

Baca juga : ASPATAKI Menilai Pemerintah Belum Siap Menjalankan UU P3MI Diuji Materil

Sementara ayat (2) menyebut seluruh pejabat negara yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tersebut tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Syarat aturan itu pejabat yang bersangkutan melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  "Pemerintah tidak memperhatikan aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," ujar Marwan.

Politisi Partai Demokrat itu juga mengkritik kebijakan perubahan APBN 2020 yang tanpa dasar hukum. Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan skema APBN Perubahan untuk melakukan realokasi anggaran.

"Dapat dikatakan bahwa akuntabilitas pengelolaan APBN 2020 dengan perubahan posturnya tidak didasarkan pada peraturan perudang-undangan yang semestinya," tutur anggota Komisi 11 DPR tersebut.

Baca juga : Kementan Terpilih Sebagai Kementerian Terbaik Dalam Mengelola Informasi

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perubahan fokus dan alokasi anggaran APBN 2020 untuk menangani corona. Jokowi juga mengumumkan stimulus ekonomi sebesar Rp 405,1 triliun untuk menekan dampak ekonomi di masyarakat.

Kebijakan-kebijakan itu bertumpu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dalam memerangi virus corona, pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis. Salah satunya dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan. 

Baca juga : APKLI Apresisasi Pemerintah Relokasi PKL ke Tempat Lebih Strategis

Selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Muhadjir menjelaskan alokasi anggaran sebesar Rp 75 triliun itu disalurkan ke berbagai hal. Beberapa di antaranya adalah untuk belanja penanganan kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, menaikkan kualitas dan kuantitas 132 rumah sakit rujukan pasien Covid-19 termasuk Wisma Atlet di Jakarta yang jadi RS darurat, hingga insentif untuk tenaga medis berbagai tingkatan. "Termasuk untuk memberikan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19," kata Muhadjir, kemarin.(ERY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal