Tidak Ada Matahari Kembar, Wapres Berperan Bantu RI-1

Wapres RI, K. H. Maruf Amin berpose bersama istri, anak dan menantunya.
Senin, 2 Maret 2020, 11:02 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Tidak ada matahari kembar dalam pemerintahan RI. Wakil Presiden (wapres) sangat berperan penting dalam membantu tugas RI-1 (Presiden). Demikian kesimpulan hasil bincang-bincang wartawan dengan beberapa pengamat politik.

Ya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunjuk wakil menteri (wamen) guna membantu tugas para menteri di bawah kabinet yang dipimpinnya bersama Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin.

Untuk diketahui, secara de facto, Presiden dan Wapres adalah dwitunggal yang dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, misalnya presiden memilih menteri, maka sesuai dengan prinsip ketatanegaraan, wakil presiden dapat memilih wamen, wakapolri, dan beberapa jabatan strategis lainnya.

Hal tersebut dikatakan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Zaki Mubarok. Kepada awak media, di Jakarta, Senin (2/3/2020), Zaki berujar, dalam praktiknya, untuk membuat keputusan strategis, Presiden meminta pendapat dan masukan Wakil Presiden.

Baca juga : Nggak Ngaku Dipacari Hotman, Tapi Ngaku Pernah Dikasih Berlian 400 Karat

"Jokowi dinilai sudah tepat didampingi oleh K. H. Ma’ruf Amin. Sosok ulama ini dinilai selalu memberikan kesejukan dan tidak menonjolkan diri. Tak ada kesan matahari kembar dalam pemerintahan. Jadi, peran wapres sangat penting dalam membantu RI-1," tegasnya.

Lanjutnya, posisi Presiden dan Wapres jelas berbeda dengan legislatif. "Di situ, keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat hingga voting. Secara prinsip ketatanegaraan, pemerintah mempunyai arti dan maksud sebagai pembuat dan pemberi perintah. Sehingga, seluruh kelembagaan eksekutif di bawah presiden/wakil presiden merupakan pelaksana perintah," paparnya.

Zaki mengatakan, tugas wapres adalah membantu peran dan fungsi seorang presiden sebagai kepala eksekutif. "Jadi tugasnya penting. Hanya, sesuai konstitusi, Wapres tidak boleh punya kebijakan sendiri. Hanya melaksanakan tugas diberikan atau didelegasikan oleh presiden. Termasuk, dalam penyusunan kabinet: menteri dan wakil menteri," urainya.

Jadi, ia menjelaskan, tugas wapres membantu, menyusun, dan memberi masukan. "Jika diminta memberi usulan, maka mengusulkan nama-nama," imbuhnya.

Baca juga : Resah Mau Ditata Kembali, Warga Jalan Sabang Mengadu ke Ketua DPRD DKI

Kendati demikian, tukas Zaki, faktanya, setiap presiden pendekatannya berbeda-beda. "Tidak semua presiden memberi kesempatan yang sama bagi wapresnya. Yang pasti, Wapres bisa saja mengusulkan. Enggak mungkin ada yang melarang. Diterima atau tidak usulan tersebut, itu soal lain," Zaki menandaskan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Prof. Armin Arsyad mengungkapkan, Wapres boleh saja mengambil langkah strategis. "Tetapi, tetap atas restu Presiden. Wakil Presiden boleh mengusulkan apa saja, tetapi bukan bertanda tangan," Armin menjelaskan.

Pria yang juga guru besar Ilmu Politik Unhas ini menambahkan, Wapres tidak boleh diam dan kaku. "Bisa saja melampaui Presiden selama itu untuk kepentingan bangsa dan negara. Wakil presiden itu sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan tugas sehari-hari. Bukan ban serep," terang dia.

Jadi, ia menerangkan, misalnya, Presiden memerintahkan untuk membantu dengan membuka acara atau rapat, Wakil Presiden harus bersedia. "Membantu Presiden tentu," tandasnya.

Baca juga : Duh, Tidak Semua Bus Angkutan Lebaran Laik Operasi

Hal senada diungkapkan pengamat politik dari IndexPolitica, Medrial Alamsyah. Menurutnya, Presiden idealnya juga melibatkan Wapres dalam penempatan para pembantunya, sehingga memiliki kewibawaan yang cukup dalam tugasnya membantu presiden.

“Ada baiknya Presiden dan Wapres menyepakati pembagian tugas antara mereka. Wapres sebaiknya bertindak proaktif memberi masukan dan melakukan tindakan-tindakan memungkinkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan,” ia menyarankan. (AGS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal